KABARANOA.ID: KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, berhasil membongkar aksi sindikat pencurian khusus motor jenis trail yang belakangan marak menyasar sejumlah rumah kos.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman, kepada awak media, Kamis (23/6/2022), mengungkapkan bahwa sindikat ini beranggotakan enam orang yakni Ucil, Ryan, Makmur alias La Muru, LS alias Safadin, Muh Idris, dan La Taha.
“Keenamnya punya perannya masing-masing. Mulai dari penyurvei, pemetik, teknis merubah nomor mesin, pemasaran dan juga penadah,” ujarnya.
Dijelaskan, aksi sindikat pencuri khusus motor trail ini, terungkap mulai dari laporan kehilangan pada awal Mei lalu, dalam pengembangan Unit Tim Buser Polresta Kendari, terungkap aksi sindikat yang telah berulang kali menyasar trail jenis crf ini.
Bukan hanya di lingkaran daratan, sindikat ini memasarkan barang curiannya hingga menyeberang ke Kabupaten Wakatobi. Terbukti dengan adanya empat barang bukti trail crf yang berhasil diamankan dari ke 6 anggota sindikat.
Seorang anggota sindikat, ucil yang biasa sebagai pengambil motor mengatakan, ia kurang lebih telah melakukan 10 kali aksi, jenis trail crf merupakan pesanan dari pembeli, dengan harga mulai dari tujuh juta rupiah saja.
“Akibat aksinya, anggota sindikat pencurian motor ini, terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, dijerat Pasal 363 ayat 2 KHUP, terkait tindak pidana pencurian. Sementara ini mereka menjalani penahanan di Mapolresta Kendari,” tutup Kombes Pol Muhammad Eka. (Eko)