UNAAHA, – Sepanjang tahun 2019 Polres Konawe telah menyelesaikan perkara korupsi sebanyak sembilan kasus di wilayah Kabupaten Konawe dan Konawe Utara (Konut) dengan berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar.
Kapolres Konawe AKBP Muhammad Nur Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zam Zam menjelaskan uang negara ini diterima sebagai pengembalian atas kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka, saat proses penyelidikan.
“Uang pengembalian Rp1,3 miliar itu dari kasus korupsi Diknas Konawe. Untuk kerugian di kasus Diknas itu, berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp4,5 miliar,” kata IPTU Rachmat Zam Zam saat menggelar konferensi pers, Selasa (29/10/2019).
Sementara, secara keseluruhan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yakni ada tujuh kasus di tahun 2019 dan dua kasus tunggakan.
Sembilan kasus yang diselesaikan yaitu kasus Pinus laporan tahun 2006, kasus Bansos BSPS Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe laporan tahun 2019 dan kasus Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe dengan tiga laporan di tahun 2019.
Selanjutnya, kasus Dana Desa Baruga, Kecamatan Uepai di tahun 2019, kasus di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dua laporan tahun 2019, dan kasus pelatihan dan pembuatan Website Desa pada tahun 2019.
“Sembilan kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan dalam proses peradilan,” terang IPTU Rachmat Zam Zam.
Jumlah pengungkapan kasus korupsi ini, menurut IPTU Rachmat Zam Zam, jauh melampaui target yang diberikan Polda Sultra yang hanya menargetkan dua kasus.
Dirinya menegaskan, pengungkapan perkara korupsi sebanyak sembilan kasus itu menjadi komitmen Polres Konawe dalam memerangi korupsi di wilayah Kabupaten Konawe dan Konut. (Red)