KONAWE, – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melimpahkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa kemarin (23/10/2018). Pelimpahan ini, usai berkas perkara ketiganya lengkap.
“Berkas perkara ketiga tersangka telah lengkap sehingga kami serahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, Rabu (24/10/2018).
Ketiga tersangka yang diserahkan itu adalah Nasruddin (62) dan Halik (58). Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana kegiatan rutin Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Konawe Utara (Konut) tahun 2014.
Nasruddin sendiri pada kasus ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis). Sementara Halik sebagai bendahara Dispora.
Diungkapkan Iptu Rachmat, pada perkara Nasruddin dan Halik kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp.320.700.000.00., (Tiga ratus dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Sementara satu tersangka lainnya adalah Suhada (44). Ia terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM–MP).
Program ini di bawah Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Latoma pada tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013.
Dijelaskan Iptu Rachmat, tersangka Nasruddin dan Suhada dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang korupsi. Sementara Halik dijerat dengan j.o pasal 55 ayat 1. (Red)