UNAAHA, – Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu usai menangkap seorang pemuda berinisial DI warga Kelurahaan Puunaha, Kecamatan Unaaha Jumat malam (13/11/2020). Di tangan tersangka diamankan sabu seberat 138,80 gram.
Pengungkapan peredaran narkoba kali ini merupakan yang terbesar di wilayah hukum Polres Konawe.
Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristianto, SIK melalui keterangan persnya mengungkapkan kronologis penangkapan yang bermula dari laporan warga sering terjadinya transaksi narkoba di salah satu sekolah di Kelurahan Lalosabila Kecamatan Wawotobi.
Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Abd. Harist kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi dimaksud, hasilnya didapati DI mendatangi lokasi dengan maksud untuk mengambil narkoba yang lebih dulu telah disimpan.
“Dari keterangan tersangka dia, ia hendak mengambil barang (sabu) tersebut usai ditelepon seseorang yang mengakui berinisial T untuk diserahkan kepadanya lagi dengan beberapa imbalan yang telah disepakati,” terang AKBP Yudi Kristanto.
Diungkap AKBP Yudi Kristanto, saat hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan di belakang sekolah tempat penangkapan.

“Saat ini kita masih dalami apakah dia suruhan atau memang pengedarnya atau ada jaringan diatasnya. Pengakuan tersangka dia melakukan aksinya baru sekitar tiga bulan,” ujar AKBP Yudi Kristanto.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Konawe menjelaskan, sabu yang diamankan berupa paket sebanyak tiga belas sachet dengan masing-masing berat 30 gram dan satu paket berisi 50 gram dan ada satu sachet lainnya merupakan bekas pakai.
“Untuk barang yang diamankan selain sabu itu ada pembungkus, timbangan digital, handphone tersangka, sepeda motor jenis matic dan dompet berisi uang tunai,” pungkas IPTU Abd. Harist. (Red)