Polres Konawe Catat Empat Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2022

  • Bagikan
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi didampingi Wakapolres Kompol Alwi serta Jajaran Humas polres Konawe, saat menggelar Press Release. Foto : ist

KABARANOA.ID : KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe mencatat sebanyak Empat kasus yang menonjol dan menjadi perhatian publik, terdiri dari, tindak pidana penganiayaan, pencurian, pengoroyokan dan kekerasan seksual.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi saat menggelar kegiatan Press Release akhir tahun 2022 bersama insan pers, terkait Pencapaian Kinerja Polres dan Jajarannya, bertempat di Aula Media Center Polres Konawe, Sabtu (31/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Konawe menuturkan bahwa berdasarkan pemaparan dari Kapolda Sultra jika capaian kinerja Polres Konawe di Akhir Tahun 2022 mengalami kenaikan.

“Jumlah tindak pidana mengalami kenaikan yakni tahun 2021sebanyak 259 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 278 kasus, naik 7,33 persen,” ungkapnya.

Baca juga:

4 Pelaku Pembusuran di Morosi Diamankan Polisi

Lanjut dikatakan Kapolres bahwa terkait penanganan Jumlah penyelesaian tindak pidana Tahun 2021 sebanyak 188 kasus, Tahun 2022 sebanyak 199 atau naik 5.85 persen.

“Persentase penyelesaian tindak pidana pada 2021 sebanyak 72.59 persen dan 71.58 persen pada Tahun 2022 atau turun 1.39 persen,”ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, sementara kasus yang menjadi perhatian publik tahun 2022 kejahatan konvensional terdiri dari penganiayaan 60 kasus, pencurian sebanyak 44 kasus, pengeroyokan 21 kasus, kekerasan seksual 33 kasus. Ada juga 1 kasus tindak pidana uang palsu.

Dengan rincian, Kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari persetubuhan anak 21 kasus dan pencabulan 12 kasus. Sementara kasus pencurian dari 44 kasus itu terdiri dari pencurian biasa 33 kasus, Curanmor 10 kasus, pencurian Hewan ternak 1 kasus.

” Kekerasan terhadap anak 12 kasus, Eksploitasi anak 2 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga 12 Kasus,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, kejahatan terhadap kekayaan negara, terdiri dari Tindak pidana migas atau BBM iIegal sebanyak 7 kasus dan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 3 kasus.

Menurutya, dari kasus tersebut telah diselesaikan, laporan korupsi penyelematan kerugian negara mencapai Rp 893. 180. 895 telah berhasil dituntaskan dari tiga kasus korupsi.

“Telah selesai semua, telah kami tangani jelas disitu tidak ada pengembalian yang terjadi, sehingga mereka wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mereka lakukan,”pungkasnya.

Penulis : Aris Syam

Total Views: 7 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *