Polres Konawe Amankan Dua Pelaku Pencurian Mesin Traktor

  • Bagikan

Kampung Konawe
Unaaha, – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Polsek Tongauna, Selasa (17/4/2018) sekira pukul 15.30 WITA berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah mesin traktor.

Dua orang yang berhasil diamankan yaitu Ramlan (28) dan Makmur (36). Keduanya adalah warga Desa Oluao, Kecamatan Tongauna Utara. Sementara satu terduga pelaku lainyya, Sabir masih dalam status pengejaran.

Kasat Reskrim Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu 25 Maret lalu. Mesin traktor yang dicuri digunakan untuk memompa air ke sawah milik Asman (38) yang juga warga Oluao.

“Awalnya korban menggunakan tersebut untuk memutar keong pompa air untuk mengairi sawah, lalu kemudian pelapor meninggalkan mesinnya di sawah.” Katanya menceritakan kronoligis pencurian, Rabu (18/4/2018)

“Keesokan harinya pelapor mengecek kembali mesinnya yang ada disawah ternyata sudah hilang.” Lanjutnya.

Modus pencurian yang dilakukan para terduga pelaku sendiri dengan cara menutup mesin menggunakan handuk saat hendak mengangkutnya agar tidak kelihatan.

Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerungian sebesar Rp15 juta. Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa mesin dan handuk diamankan ke Mapolres Konawe.

Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

  • Bagikan