KABARANOA.ID: KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang tersangka baru, terkait bentrok berdarah antar kelompok yang terjadi di Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada awak media Kamis (23/12/2021), mengungkapkan bahwa mereka masing-masing berinisial AP, AG, dan EF.
Total tersangka terhadap bentrok berdarah pekan lalu ini menjadi 4 orang, karena sebelumnya aparat kepolisian telah lebih dahulu mengamankan salah satu petinggi Ormas berinisial AB.
“Tiga tersangka ini yakni AB, AP dan AG, dijerat dengan pasal KUHP yakni Pasal 160. Sementara untuk EF tidak dikenakan pasal penghasutan, ia dikenakan pasal 170 dan 351,” ujarnya.
Para tersangka ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Sultra. Kombes Pol Ferry juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan lanjutan terhadap belasan saksi lainnya.
“Aparat kepolisian Polda Sultra menjamin tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih dalam tindak kekerasan yang dilakukan di depan umum secara berkelompok,” tegas Kabid Humas Polda Sultra.