Polisi Tangkap Wartawan Gadungan dan Anggota LSM Pemeras Kades di Konawe

  • Bagikan
Oknum wartawan dan anggota LSM pelaku pemerasan Kades di Konawe.
Oknum wartawan dan anggota LSM pelaku pemerasan Kades di Konawe.

KONAWE, – Dua oknum wartawan dan seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) diamankan jajaran Polsek Sampara, Minggu (12/8/2018) usai dilaporkan melakukan pemerasan pada salah seorang kepala desa (Kades).

Adalah Kades Galu, Kecamatan Anggalomoare , Irmawati yang menjadi korban dari tindakan tercela ketiga oknum yang diketahui berinisial IR, A dan SD.

Dalam melancarkan aksi mereka, ketiganya bermodalkan tanda pengenal wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan dokumen laporan tentang dugaan penyelewengan dana desa.

Kapolsek Sampara, Ipda Noufaldri Widyatama mengatakan ketiga oknum itu diamankan usai menerima uang hasil perasan dari Kades Galu di sebuah tempat di Kota Kendari.

“Modusnya dengan menyampaikan ke korban ada laporan dugaan temuan penyelewengan dana desa yang dikelola korban. Dan laporan itu akan diserahkan ke polisi jika tidak ada uang damai,” katanya Senin (13/8/2018).

Dari hasil penangkapan para pelaku, kata Noufaldri, berhasil diamankan barang bukti senilai Rp5 juta yang merupakan uang setoran Kades untuk ketiga oknum wartawan gadungan dan anggota LSM.

Noufaldri mengungkapkan jika kasus serupa memang kerap terjadi di pedesaan wilayah pelosok. Olehnya ia menghimbau untuk tidak mudah terintimidasi oleh oknum-oknum serupa.

“Kami menghimbau untuk waspada dan berhati-hati terhadap pihak yang mengaku LSM dan juga wartawan. Terlebih meminta uang agar tak dilaporkan kepihak aparat keamanan,” ujarnya.

Untuk mempertaggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dugaan pemerasan akan dijerat dengan Pasal 368 subsider pasal 369 dan jo pasal 55 terkait pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Eko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *