Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bersenjata Tajam Usai Mengamuk di Morosi

  • Bagikan
Ketgam. Ketiga pelaku diamankan di Polres Konawe. Foto: Sarman/Kabaranoa.id

KABARANOA.ID: KONAWE – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala, berhasil menangkap tiga orang pemuda di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Kamis (12/5/2022).

Ketiga pemuda tersebut, diamankan usai mengamuk dengan menggunakan senjata tajam di salah satu rumah kos, Desa Porara, Morosi, pada Kamis dini hari ini.

Kapolsek Bondoala, IPTU Kadek Sujayana SH, kepada awak media menjelaskan, pihaknya awalnya mendapat laporan dari pemilik rumah kos Asnawati Aswad, warga Desa Asaki, Konawe, pagi hari ini.

“Pemilik rumah kos saat kejadian tidak berada di tempat. Ia baru mendapat kabar setelah salah satu penghuni kos miliknya, menelepon beberapa kali untuk melaporkan perihal kejadian perusakan kos,” terangnya.

Dijelaskan, pukul 01.30 Wita, terjadi ribut di depan rumah kos. Pemuda tersebut datang dengan senjata tajam parang dan badiknya. Salah satu diantaranya bahkan menggores pintu kamar nomor sembilan, sehingga penghuninya takut. Tak hanya itu, kamar nomor 10 juga terkena sial. Barang-barang di tempat ini rusak.

“Mendengar informasi tersebut, kemudian pemilik rumah kos langsung kaget dan trauma. Ia pun langsung melapor di Polsek Bondoala,” jelas Kapolsek.

Dari laporan itu, polisi langsung turun lapangan. Beberapa saat kemudian, polisi berhasil mengamankan tiga orang pemuda, lengkap dengan barang bukti senjata tajamnya berupa badik dan parang.

Ketgam. Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti. Foto: Istimewa.

“Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut namun sebuah motor dan beberapa fasilitas kos rusak akibat sabetan senjata tajam,” tambah Kapolsek.

Ketiganya telah dibawa ke Mapolres Konawe. Satu pemuda berinisial MT (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya, masih dimintai keterangan.

IPTU Kadek Sujayana menambahkan, demi pengembangan lebih dalam, polisi juga tengah memeriksa tiga orang saksi.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP, lantaran membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa hak dan melakukan perusakan.

“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kapolsek Bondoala. (Man)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *