KABARANOA.ID:KONAWE – Seorang Pria di Kota Kendari, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, setelah dilaporkan terkait perbuatan cabul.
Adalah Musran, alias Umar, pria berusia 40 tahun, ini diadukan oleh sang majikan, karna diduga telah melakukan perbuatan bejat, berupa perbuatan cabul terhadap seorang balita diseputaran Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, pada Desember 2022 lalu.
Pelaku yang beralamat dijalan Anawai, Kelurahan Anawai Kota Kendari ini, dicokok pihak Buser 77 Polresta Kendari, saat berada di kawasan pertokoan jalan A.H Nasution, Kelurahan Kambu, pada jumat (13/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, pihaknya meringkus pelaku setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga.
“Dalam laporan tersebut pelaku yang berkerja pada keluarga korban mengajak korban, untuk berjalan jalan dengan mengunakan mobil, dan menjanjikan akan membelikan es krim namun diperjalanan sang sopir dengan sengaja telah memasukan jemari tangan, dan mengesek kemaluan sang bocah,”ungkap AKP Fitrayadi
Oleh perbuatan tersebut, Musran alias Umar, disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pelindungan Anak, seperti dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak pasal 82 UU 17/2016. Dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Laporan:Kabaranoa.id