Kampung Konawe
Unaaha, – Satuan Unit (Sat) Narkoba Polres Konawe, menangkap pria pengedar obat jenis PCC atau biasa disebut Mumbul. Sebanyak dua ribu pil mumbul siap edar berhasil diamankan dalam penangkapan itu.
Pria yang berhasil ditangkap oleh Sat Narkoba ini diketahui bernama Darma Wulan Meronda, warga Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi Kamis (11/5) lalu. Darma diamankan dikediamannya beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Konawe, IPTU Ramis saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar. Diduga aksi pengedaran ini sudah dilakukan dalam kurun waktu lama.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga. Menurut laporan, kalau tersangka menyimpan dan sering mengedarkan obat-obatannya itu di wilayah Kabupaten Konawe.” ungkap IPTU Ramis.
Usai melakukan pengeledahan, Sat Narkoba Polres Konawe berhasil menemukan dan mengamankan 2 bungkus besar obat PCC di dalam lemari tersangka. “Setiap bungkusnya berisi 1000 butir Pil PCC yang siap edar.” terang IPTU Ramis.
Lanjut IPTU Ramis, guna pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti sebanyak 2000 butir itu langsung dibawa ke Mapolres Konawe guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan guna melakukan pengembangan selanjutnya.” jelas mantan Kapolsek Routa ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197, Sub Pasal 198 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KS/Red)