Polisi Tangkap Pegawai Honor Kejari Unaaha, Dugaan Penyebaran Upal

  • Bagikan
Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junidi, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Idham Syukri (Foto/KS/Red)

Unaaha,- Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan uang palsu (Upal). Hal yang mengejutkan, dalam penangkapan itu salah satu tersangkanya adalah seorang honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Dalam konfrensi pers Kepolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi, SIK menerangkan kronologis penangkapan tersangka. Pada Jumat (28/04/2017), dua orang pemuda bernama Kepton dan Dayat datang ke kios ibu Rosmawati yang ada di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha, sekira pukul 22.00 Wita.

Keduanya datang untuk membeli minuman keras (Miras) dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Mirasnya seharga Rp40 ribu. Rosmawati pun memberi uang kembalian kepada dua pemuda itu senilai Rp60 ribu. Keduanya lalu pergi.

Tidak lama berselang, Dayat dan Kepton datang kali ke kios ibu Rismawati. Tujuannya pun sama, yakni untuk membeli Miraas. Mereka kembali menyodorkan uang pecahan Rp100 ribu kepada Rosmawati. Di situlah kemudian, korban memanggil keduanya dan mengatakan kalau uang yang mereka bayarkan itu adalah uang palsu.

“Setelah itu korban langsung melapor ke pihak kepolisian,” ujar Jemi. Rabu (03/05/2017).

Setelah melakukan pendalaman, ternyata Upal tersebut berasal dari dua pemuda lainnya, Yakni Japriadil Adiatama (Adi) dan Deri. Merekalah yang kemudian diamankan polisi, karena menjadi dalang dari kasus tersebut. Adi diduga bertindak sebagai pelaku yang menggandakan Upal. Sedangkan Deri adalah yang menyuruh Kepton dan Dayat untuk pergi membeli Miras dengan Upal tersebut.

Kedua Tersangkah pengedar Upal saat digelandang ke Polres Konawe (Foto/Red/KS)

“Tersangkanya ada dua orang. Adi dan Deri. Deri merupakan wiraswasta, sedangkan Adi adalah pegawai honor di Kejaksaan,” jelasnya sambil menuturkan bahwa untuk Dayat dan Kepton hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Terkait adanya isu jika Upal tersebut dicetak di kantor Kejari Konawe, Jemi mengaku masih dalam pendalaman. Ia juga membantah bahwa pihaknya akan mengamankan salah satu printer di Kejari sebagai barang bukti.

“Terkait tempat dimana Upal dicetak, masih dalam pendalaman. Biar nanti penyidik yang mencari tahu. Sementara alat bukti yang diamankan sampai saat ada tiga, yakni dua lembar Upal pecahan seratur ribu, satu uang asli pecahan seratus ribu dan satu buah gunting yang dipakai pelaku untuk menggunting Upalnya,” terangnya.

Jemi juga menambahkan bahwa kasus tersebut adalah aksi yang pertama untuk kedua pelaku. Namun pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, Deri dan Adi diganjar dengan pasalal 245.

“Ancaman kurungannya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(KS/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *