Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Besi Guardil PT Manunggal di Kendari

  • Bagikan
Ketgam. Keenam tersangka pencuri besi guardil. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KENDARI – Pada bulan Maret 2022 lalu, terjadi kehilangan 10 batang besi guardil, di gudang workshop PT Manunggal Sarana Surya Pratama, Jl. Ahmad Yani, Kota Kendari. Kerugian mencapai Rp12.400.000.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, tertuang dalam surat Nomor 360 pada Selasa (31/5), dilanjutkan dengan Sprinkap Nomor 172 sampai 177.

Berdasarkan laporan itu, aparat Satreskrim Polresta Kendari, kemudian melakukan pengejaran dan langsung menangkap enam pencuri besi guardil tersebut, di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, kepada awak media, Kamis (2/6/2022), mengungkapkan bahwa keenam pelaku masing-masing berasal dari daerah berbeda hingga lintas provinsi.

  1. Enam orang tersebut yakni:
    Irwan (31), alamat, Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari;
  2. M. Irsandi (23), alamat, Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe;
  3. Putra Darmawan (28), alamat, Desa Mendikonu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe;
  4. Zahir (25), alamat, Jalan Macan, Kelurahan Raha Tiga, Kecamatan Katobu;
  5. Fauzan (20), alamat, Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel);
  6. Rivaldi Pombli (24), alamat, BTN Reski Anggoeya III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu dan alat betel. Keenam terduga tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dibawah ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Eko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *