KABARANOA.ID: KENDARI – Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari, menangkap empat pelaku pencabulan anak di Kota Kendari, Kamis (2/6/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, kepada awak media, Kamis (2/6/2022), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan keluarga korban.
Sesaat setelah adanya pelaporan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, Kasat Reskrim Polresta Kendari memerintahkan Kanit Buser77 Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Polisi mendatangi wilayah Abeli dan berhasil menangkap keempat pelaku di kediamannya masing-masing di Kelurahan Tobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,” ucapnya.
Keempat tersangka, masing-masing berinisial MMA, GNW, FA, dan MLM. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa FA dan korban berteman, sedangkan hubungan tersangka lain dan korban tidak ada.
Kejadian pencabulan ini kata Kasat Reskrim, pada Rabu (1/6/2022) malam, sekira pukul 23.30 Wita. Awalnya FA menghubungi korban, selanjutnya membawanya ke salah satu kantor pemerintahan Kelurahan Tobimeita, kemudian dilalukan tindakan asusila.
Setelah selesai, tersangka lain yang sempat melihat FA dan korban ke TKP juga tiba. Mereka lalu ikut melakukan tindakan asusila terhadap Korban.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Unddang-Undang, tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Eko)