KENDARI, – Satres Narkoba Polres Kendari bongkar perdagangan narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam kemasan produk permen yang dilakukan Sutrawan, warga kelurahan Watu-watu, Kemaraya kota Kendari.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 157 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran. Diantaranya kemasan permen berbagai merek.
“Barang bukti yang berhasil diamankan ini disembunyikan pada sebuah kandang ayam, dibelakang rumah milik tersangka,” kata Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, Senin (13/8/2018).
Jemi menjelaskan, dari keterangan pelaku barang itu didapatkannya dari salah seorang napi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
Selain mengamankan narkotika, polisi turut menemukan dan menyita alat hisap sabu, pipet, alat takar, pireks dan handphone.
Kejadian ini menurut Jemi hanya satu dari sekian modus para pengedar. Ia pun menghimbau masyarakat untuk aktif menekan peredaran barang harap tersebut.
“Dilihat dari angka pengungkapan dan temuan, modus baru para pengendara juga terus tumbuh untuk mengelabui semua pihak,” ujarnya.
Secara tegas Jemi mengingatkan akan menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah kota Kendari. (Eko)