Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Pelaku Pengedar Mumbul

  • Bagikan

Ibu Kota
Kendari, – Aparat Kepolisian Polsek Mandonga, mengamankan pengedar obat terlarang jenis Mumbul, sebanyak 93 paket atau 930 butir. Dengan pelaku inisial M dan MF.

Hal tersebut di ungkapkan oleh, Kapolsek Mandonga, AKP Haris Akhmat Basuki, saat menggelar konfrensi pers di Polsek Mandonga.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berasal dari aduan masyarakat, akan adanya transaksi penjualan obat terlarang.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, sehingga kami lakukan penyelidikan selama satu minggu, dan akhirnya kami lakukan penangkapan,”Jelasnya

Dikatakan, penangkapan tersebut di lakukan di, dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Perumahan Tumbu, RW 08, RT 21. Ironisnya Pelaku di ketahui baru dua bulan keluar dari Rutan dengan kasus yang sama.

“Tersangka ini baru dua bulan keluar dari penjara, namun hari ini kita tangkap lagi, dan tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” Kata perwira tiga balak ini.  (KS/Fd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *