Polisi Amankan Dua Pencuri Alat Pertukangan di Baruga, Satu Masih Buron

  • Bagikan
Ketgam. Konferensi pers penangkapan dua pelaku pencurian di gudang Baruga. Foto: Eko/Kabaranoa.id

KABARANOA.ID: KENDARI – Satu unit kendaraan roda empat ikut menjadi barang bukti, dalam kegiatan pencurian yang dilakukan oleh trio pemuda di jalan Y Wayong, Baruga, Kota Kendari, Senin dini hari (28/3/2022).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolsek) Baruga, AKP Umar, Selasa (5/4/2022) mengungkapkan, ketiga pelaku masing-masing bernama Miftah Farid Pratama (29) yang merupakan residivis kasus narkoba, kedua Hardelan (19) dan ketiga seorang berinisial EG.

“Mereka beraksi di gudang pertukangan Baruga dan berhasil mengasak sejumlah barang, bernilai lebih dari 20 juta rupiah,” ucapnya.

Ketgam. Sejumlah barang bukti pencurian. Foto: Eko: Kabaranoa.id

Rekaman kamera pengawas (cctv) yang berada di sekitar gudang kata Kapolsek, menjadi langkah awal pengungkapan tindak pidana pencurian ini.

Apalagi kendaraan yang digunakan terekam dengan jelas, sehingga memudahkan aparat Polsek Baruga untuk menangkap pelaku. Polisi juga menyita dua barang tajam jenis badik dan mata busur.

“Kasus ini belum sepenuhnya usai, lantaran satu orang berinisial EG masih dalam pencarian polisi,” katanya.

Lanjut Kapolsek, aksi pencurian ini terbilang nekat, karena dilakukan berulang untuk mengansur barang yang berhasil mereka gasak.

Tidak tangung tangung, mereka mengasak satu unit mesin disel 12 pk, sejumlah alat bor listrik, satu alat las, satu alat cuci kendaraan, satu alat pemotong besi, satu alat sekap listrik, serta satu meja somel.

“Dalam pengakuan di hadapan penyidik, hasil pencurian tersebut dijual dan dipergunakan untuk berfoya-fota,” terangnya.

Akibat aksi pencurian ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 KHUP junto Pasal 55 dan Pasal 56 Khup, serta Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Eko)

content/uploads/2024/09/SERJMSI.jpg" alt="" width="946" height="1280" />
  • Bagikan