Polemik Perbup Bupati Konawe Terkait Pilkades, Ini Penjelasan Kadis PMD

  • Bagikan

KABARANOA.ID:KONAWE – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menuai perdebatan dikalangan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD)

Polemik Perbup yang tertuang dalam pasal 30 huruf A pelaksanaan Kepala Desa yang menyebutkan bahwa wajib pilih itu berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan juga menuai polemik dikalangan masyarakat.

Selengkapnya:

Total Views: 9 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *