KABARANOA.ID:KONAWE – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menuai perdebatan dikalangan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD)
Polemik Perbup yang tertuang dalam pasal 30 huruf A pelaksanaan Kepala Desa yang menyebutkan bahwa wajib pilih itu berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan juga menuai polemik dikalangan masyarakat.
Selengkapnya:
Total Views: 9 ,