Polda Sultra Sidak Lima Distributor Minyak Goreng di Kendari

  • Bagikan
Ketgam. Tim Satgas Pangan Polda Sultra saat Sidak di salah satu gudang distributor minyak goreng. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KENDARI – Tim Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan penyelidikan sekaligus inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kelangkaan minyak goreng selama beberapa pekan terakhir.

Penyelidikan ini atas perintah Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, S.H., M.H sesuai Surat Perintah Penyelidikan: Nomor Sprin/32/II/2022/DitReskrimsus dan Nomor Sprin 32.a/II/2022/DitReskrimsus tanggal 1 Februari 2022.

Satgas yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Yudhi Palmi Dj, S.IK., M.Si, ini menelusuri ketersediaan minyak goreng di lima distributor Kota Kendari, Senin (21/2/2022).

Kelima distributor itu yakni PT. Tunas Bakti, PT. Landipo Niaga Raya, PT. Wira Eka, PT. Wings, dan PT. Indogrosir. Beberapa personil tampak mengecek setiap gudang yang ada.

Pada beberapa gudang dari kelima distributor besar di Kota Kendari tersebut, ditemukan stok minyak goreng yang kosong seperti di PT. Tunas Bakti dan PT. Wira Eka. Harga yang dijual untuk 1 liter minyak goreng di tempat ini bervariasi, dikisaran Rp13.000 hingga Rp15.000.

Sementara itu saat Satgas melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan pendistribusian minyak goreng, di wilayah Pasar Anduonohu, para pedagang menjual dengan harga Rp20.000.

AKBP Yudhi Palmi menjelaskan, saat ini yang menjadi kendala dan hambatan penyebab kelangkaan minyak goreng, adanya keterlambatan pendistribusian dari pusat (pabrik) ke pihak distributor.

Selain itu, jarak tempuh pendistribusian dari Kota Surabaya ke Kota Kendari membutuhkan waktu banyak, serta tidak adanya pengawasan dari distributor kepada toko atau retail.

Saat ini beberapa toko atau mini market mengalami kekurangan stok minyak goreng, dikarenakan proses pendistribusian dari distributor yang mengalami keterlambatan sehingga pada umumnya tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

Meski demikian, minyak goreng yang beredar di Kota Kendari dan sekitarnya, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Tim Satgas Pangan Polda Sultra menyarankan agar dilakukan pengecekan secara berkala terhadap distributor-distributor yang ada di Kota Kendari serta melaksanakan operasi pasar dengan pihak-pihak terkait,” tutup AKBP Yudhi Palmi. (Eko)

  • Bagikan