Kampung Konut.
Wanggudu, – Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (Dandes) oleh oknum Kepala Desa (Kades) Labungga di Mapolda Sultra untuk sementara di hentikan.
Hal ini disampaikan Aipda Sukardi selaku penyidik yang menangani kasus yang dilayangkan Sekertaris Desa (Sekdes) Labungga sebagai pelapor beberapa waktu lalu.
Aipda Sukardi berharap, kasus ini agar diselesaikan secara internal di desa dengan membangun komunikasi yang baik antar aparat, pemerintah dan masyarakat guna meredam konflik yang ada.
Dengan di hentikannya penyidikan atas dirinya, Kades Labungga, Maleha, merasa bersyukur dan menghargai atas sikap professionalisme pihak Kepolisian Polda Sultra dalam menangani laporan yang dihadapinya.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Polda Sultra yang telah memberikan solusi terbaik atas kasus yang menjerat saya,” jelas Maleha saat di temui di kediamannya hari ini Selasa (25/7).
Ia juga menjelaskan, dengan tuntutan yang dilayangkan kepadanya saat ini akan menjadi cambuk bagi dirinya agar lebih berbuat dan bekerja sepenuh hati melayani masyarakat dalam kapasistasnya sebagai pemerintah desa.
“Saya tidak akan menaruh dendam kepada orang yang telah melaporkan saya ke pihak yang berwajib, saya anggap kritikan keras yang ditujukan kepada saya sebagai pengingat agar saya tidak lupa diri dan dapat bekerja lebih baik lagi” ungkap Maleha.
Maleha mengakui adanya perbedaan pendapat yang berkembang didalam struktur pemerintahannya, namun ia berusaha untuk menyatukan perbedaan yang ada agar tercipta hubungan yang sinergis baik sesama aparatur desa maupun dengan masyarakat dalam melakukan pembangunan sesuai hasil kesepakatan bersama.
“Kita ini satu keluarga, perbedaan itu hal yang biasa dan jangan dijadikan alat pemecah belah, jika saya berbuat salah atau ada tindakakn saya yang tidak disenangi,saya akan selalu terbuka untuk menerima saran maupun kritikan sebagai modal mempersatukan seluruh elemen masyarakat dalam membangun desa,” ungkapnya. (KS/Athen)