Ibu Kota
Kendari, – Petualangan AY (25) sebagai pencuri kendaraan bermotor roda dua di sejumlah tempat dalam kota Kendari akhirnya berakhir setelah dirinya dicokok aparat kepolisian dari Polda Sultra.
Tak tanggung-tanggung dengan modal obeng dan juga gunting, ia berhasil menggondol 17 unit motor dari berbagai jenis. Dalam pengakuannya, ia baru beraksi tiga kali di 14 lokasi berbeda dengan hasil 17 unit motor.
Hasil curian IR ini kemudian dijualnya pada seorang penadah berinisial IR dengan harga kisaran Rp3 hingga Rp4 juta perunitnya.
Dalam rilis yang digelar (7/5/2018), Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik mengungkapkan, kedua tersangka pelaku pencurian dan juga penadah kendaraan bermotor hasil curian ini diamankan dari dua lokasi yang berbeda
Ia menerangkan, AY diamankan di sekitaran jalan lumba lumba kampus baru Kendari, sementara IR diamankan dalam wilayah hukum Polres Muna. Keduanya diamankan pada akhir April lalu yakni tanggal 29 dan tanggal 30.
“Dalam aksinya, AY biasanya memilih kendaraan yang berada di lokasi sepi hingga bebas diotak atik dengan obeng dan juga gunting yang telah disiapkannya. Tiap hasil curiannya ini dikumpulkan kemudian dijual dalam jumlah banyak.” katanya.
Untuk diketahui, sepanjang Januari hingga awal Mei 2018 ini, Polda Sultra telah mengamankan sedikitnya 26 unit motor hasil curian. Adapun laporan pencurian motor terbanyak berada dalam wilayah hukum kota Kendari. (Eko)