PKL di Sekitaran Teluk Kendari Bakal Dikosongkan, Redpem Minta Pemerintah Hadirkan Solusi bagi Pedagang

  • Bagikan
Ketgam: Ketua Redpem Kota Kendari, Al Yoyo Priyo Utomo (Kiri) bersama dua pengurus Redpem. (Foto: Istimewa/KA.ID)

KABARANOA.ID: KONAWE – Teluk yang biasa disebut masyarakat dengan nama Kendari Beach, sehari-hari ramai sebagai tempat orang bertransaksi jual beli.

Kondisi ini otomatis membuka lapangan kerja, masyarakat juga ramai-ramai berkunjung, sehingga membuat perputaran roda ekonomi di Kota Kendari semakin baik.

Sebagai salah satu pusat ekonomi di sudut kota, hal ini tentu menjadi keuntungan bagi daerah. Namun pemerintah rupanya memutuskan hal lain.

Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) Kendari belum lama ini, mengeluarkan surat perintah pengosongan pedagang kaki lima (PKL) depan areal tambat labuh, sekitaran Kendari Beach.

Dalam isi surat tersebut, Pemkot Kendari meminta PKL segera membongkar secara mandiri, mengosongkan serta memindahkan tempat usaha, paling lambat 3 Februari 2022.

Pengosongan itu, lantaran tempat tersebut bakal diperuntukkan sebagai lahan parkir kendaraan, bagi pengunjung anjungan Teluk Kendari.

Menanggapi kebijakan itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota kendari, meminta kepada pemerintah, agar memikirkan nasib para pedagang di Kendari Beach.

Ketua DPC Redpem Kota Kendari, Al Yoyo Priyo Wahyu Utomo, kepada Kabaranoa.id, Kamis (3/2/2022), mengungkapkan bahwa Pemkot tidak boleh apatis terhadap PKL.

“Seharusnya Pemkot melakukan jalur-jalur komunikasi secara persuasif terlebih dahulu bersama PKL, sebelum surat intruksi pembongkaran itu diterbitkan, sehingga solusi sudah ada sebelum surat perintah itu ada,” ucap Al Yoyo.

Pendekatan secara persuasif katanya menjadi hal penting, mengingat penghasilan para PKL masih belum stabil, dalam masa pandemi Covid-19.

Lanjut Al Yoyo, Pemkot Kendari tidak boleh gegabah dalam menerbitkan surat perintah pembongkaran, tanpa memikirkan solusi yang baik terhadap masyarakatnya, sebab ada berapa jiwa yang bergantung hidup dari berdagang di lokasi tersebut.

“Dan ini saya rasa masih menjadi kewajiban Pemkot Kendari untuk memikirkan masyarakat, terkhusus para pelaku pedagang UMKM yang ada di pelataran Kendari Beach,” ucapnya.

Terlepas dari ilegal atau tidaknya kegiatan berjualan itu, Pemkot Kendari harusnya lebih dekat dengan masyarakat dalam mengambil kebijakan.

Pemkot Kendari kata Al Yoyo, sebaiknya menemui atau mengundang para PKL untuk melakukan mediasi, sehingga menemukan solusi dari kebijakan tersebut, tanpa merugikan salah satu pihak.

“Saya selaku Ketua DPC Repdem Kota Kendari menegaskan siap mendampingi masyarakat PKL, hingga menemukan solusi,” tutup Al Yoyo.

  • Bagikan