KENDARI, – Meski berstatus tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa tetap akan menjabat sebagai pimpinan tertinggi para aparatur sipil daerah Kabupaten Konawe.
Pejabat (Pj) Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi mengatakan, baru akan melakukan kajian tentang pergantian posisi Ridwan Lamaroa setelah statusnya sudah memiliki ketetapan.
“Jadi semua pihak diharapkan dapat tenang sambil menunggu proses hukum berjalan.” Katanya.
Ridwan Lamaroa sendiri sudah menyandang status tersangka selama 3 bulan terakhir. Ia menjadi tersangka kejahatan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dikbud Konawe tahun 2013 bersama bendahara, Gunawan dengan kerugian sebesar Rp2,3 miliar.
Dalam kasus ini, Ridwan bersama Gunawan telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Tp1,77 miliar. Penahanan Ridwan sendiri mendapat penangguhan usai dijamin oleh Plt. Bupati Konawe, Parinringi. (Eko)