Kabaranoa.id: Konawe, – Perjuangan Pj. Bupati Konawe, untuk menuntaskan Ganti rugi tanaman tumbuh milik warga di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe oleh pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) membuahkan hasil positif .
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, secara langsung menyaksikan Pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh oleh PT SCM kepada warga Desa Kecamatan Routa, di ruang kerjanya, Senin, 16 Oktober 2023.
Turut disaksikan Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Pabung Kodim 1417 Kendari wilayah Kabupaten Konawe, Letkol Inf. Aswar Dinata, serta dihadiri juga oleh Camat, Kepala Desa, dan warga setempat.
Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, mengatakan bahwa dengan penyelesaian pembayaran ganti rugi ini, harapannya adalah agar konflik-konflik yang mengganggu aktivitas industri pertambangan di wilayah Routa dapat diminimalkan.
Ia menjelaskan bahwa telah memberikan instruksi kepada para camat dan kepala desa untuk terus menjaga kerukunan masyarakat serta memastikan keamanan investasi.
Harmin Ramba mengungkapkan bahwa penyelesaian pembayaran hari ini merupakan tahap final dalam menangani permasalahan ganti rugi tanaman tumbuh yang selama ini menjadi perdebatan di wilayah IUP PT SCM.
“Kami berharap tidak akan muncul permasalahan baru setelah pembayaran ini,” tegasnya.
Dalam rincian ganti rugi tanaman tumbuh, sekitar 48 hektare lahan telah dibayarkan tunai kepada masyarakat dengan total sebesar Rp 4,698 miliar.
Harmin Ramba juga menghimbau kepada warga yang menerima ganti rugi agar tidak ada lagi klaim terkait lahan atau tanaman tumbuh yang telah dibayar.
Menanggapi hal tersebut, salah satu warga menyatakan komitmennya untuk memastikan tidak ada pihak lain yang akan mengklaim tanaman tumbuh tersebut.
“Jika ada yang mengklaim, kami akan menyelesaikannya,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu manajer dari PT SCM, Ikbal enggan memberikan komentar terkait ganti rugi.
“Kami tidak akan memberikan komentar. Cukup informasinya dari Pemda,” kata Ikbal sebelum meninggalkan ruangan.(Ka)