Pj Bupati Koltim Serukan Perlindungan Anak

  • Bagikan
Ketgam. Pj. Bupati Koltim saat menyampaikan pidato. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KOLTIM – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulwan Aboenawas, memimpin rapat koordinasi advokasi kebijakan dan pendampingan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak, di aula rumah jabatan (Rujab) Camat Aere, Senin (13/6/2022).

Hadir dalam kegiatan, Ketua TP-PKK Koltim, Hj Yosin Sulwan Aboenawas, Pj Sekda, Syawal Sarifuddin, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.

Sulwan dalam rapat ini, menyerukan kepada jajarannya agar melakukan kiat-kiat, baik di internal Pemkab Koltim, maupun menggandeng pihak luar, dengan tujuan memberikan perlindungan agar kekerasan terhadap anak dapat dicegah atau dihentikan.

Perlindungan anak kata Sulwan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini merupakan amanat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Dikatakannya, anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa. Dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Ketgam. Para kepala OPD hadir dalam kegiatan. Foto: Istimewa.

Oleh karena itu, anak sebagai aset bangsa ini, perlu mendapat perhatian, perlindungan, dan kesempatan seluas-luasnya untuk keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar.

Disebutkannya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah, secara jelas mengatur bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak termasuk dalam urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar.

Berdasarkan data Simponi pada tahun 2021, anak yang menjadi korban kekerasan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara keseluruhan berjumlah 63 kasus. Dari angka itu, enam diantaranya terjadi di Koltim.

Kemudian dari enam kasus di Koltim ini, salah satunya kasus kekerasan seksual yaitu pemerkosaan anak di bawah umur, dengan usia korban kurang lebih 4 tahun 10 bulan, sementara pelakunya berusia 14 tahun yang masih aktif sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasus kekerasan seksual terhadap balita ini sebut bupati, termasuk dalam kasus yang luar biasa. Olehnya pemerintah, masyarakat, keluarga, khususnya orang tua, serta seluruh elemen masyarakat, diimbau untuk lebih peduli terhadap pencegahan kekerasan terhadap anak.

Ketgam. Jajaran Pemkab Koltim dalam kegiatan yang dipimpin Pj Bupati Sulwan Aboenawas. Foto: Istimewa.

“Kepada semuanya untuk segera melaporkan ketika terjadi kekerasan terhadap anak. Anak mempunyai hak, anak butuh pendampingan hukum, psikologi, kesehatan pendidikan, agar pasca menjadi korban kekerasan, pendampingan kebutuhan anak tetap terpenuhi,” ujarnya.

Lanjut kosong satu Koltim ini, kasus pemerkosaan anak usia 16 tahun, kasus penelantaran anak, termasuk beberapa laporan sementara dari aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (Patbm), masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Koltim.

Kemudian kasus lainnya di Koltim yakni masih tingginya angka pernikahan anak dibawah umur atau di usia 18 tahun kebawah. Sehingga menanggapi hal ini, diimbau kepada pemerintah kecamatan, lurah dan desa, untuk tidak memberikan rekomendasi kepada calon pengantin yang belum cukup umur.

Ia juga mengimbau kepada para kepala desa (Kades), untuk segera membuat peraturan desa (Perdes) tentang pencegahan perkawinan pada anak, dimana rujukan atau turunan dari Perdes adalah Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Diungkapkan, dalam rapat terbatas 9 Januari 2020 lalu, Presiden Joko Widodo meminta untuk segera dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala DPPPA Koltim saat menyampaikan laporannya kepada Pj Bupati, Sulwan Aboenawas. Foto: Istimewa.

Wujud reformasi dimaksud yakni memperbaiki sistem pelaporan dan layanan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan lebih cepat, terintegrasi, dan komprehensif.

Pengelolaan informasi ini, terintegrasi mulai dari tingkat desa, terhubung dengan tingkatan yang lebih atas, lurah, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional.

Penggerakan masyarakat pada kasus kekerasan terhadap anak , pencegahan kekerasan, dalam rangka penguatan dan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan, maka dilakukan beberapa langkah-langkah jitu.

Pertama pembentukan jejaring kerja terdiri atas OPD terkait, kedua pembentukan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (Patbm), serta ketiga pembentukan satuan gugus tugas (Satgas), pendamping kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sulwan mengharapkan partisipasi dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk terus mengampanyekan kepada khalayak umum agar cegah dan berhenti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya juga tekankan kepada para camat, lurah dan desa untuk segera membentuk Patbm, serta Satgas pendamping kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini penting demi mulusnya program perlindungan perempuan dan anak,” tutup Sulwan Aboenawas. (Adv)

Total Views: 5 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *