KABARANOA.ID: KOLTIM – Kosongnya kursi orang nomor dua di Kolaka Timur (Koltim), menjadi polemik internal Parpol pengusung Samsul Bersama Merya (SBM), lantaran belum sepakat mengusung figur tertentu.
Progres pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Koltim pun mandek, sebab belum adanya usulan nama yang masuk ke DPRD. Padahal, empat Parpol pengusung kepada awak media mengaku bakal mengusung kader.
Sikap berleha-leha dari Parpol ini, tak sama dengan masyarakat yang justru mendesak segera dilakukan pemilihan Wabup Koltim. Terakhir pada 4 Oktober bulan lalu, massa yang menyebut diri Kelompok Lintas Etnis Koltim, menyerbu kantor legislatif, menuntut percepatan progres terisinya kursi 02.
Kian hangatnya kondisi daerah ini, membuat legislator langsung ambil sikap. Ketua DPRD Koltim mengirimkan surat Nomor:170/124/2021, tanggal 1 November 2021, Perihal Permintaan Penjelasan Langkah Tindak Lanjut Pengisian Wabup Koltim, ditujukan kepada Kemendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.
Permintaan ini kemudian mendapat balasan. Kemendagri mengirimkan Surat Nomor 132.74/7338/OTDA, tanggal 10 November 2021, kepada Gubernur Sultra, perihal penjelasan langkah pengisian Wabup Koltim.
Substansi surat, antara lain menjelaskan bahwa mekanisme pengisian kursi Wabup Koltim, tetap mengacuh pada UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 176 ayat 1, 2, dan 4. Selain itu juga berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2018.
Dalam surat Kemendagri, pada poin 4 huruf a, menjelaskan mekanisme bahwa DPRD kabupaten membentuk panitia khusus (Pansus) pemilihan melalui rapat paripurna.
Surat Kemendagri ini, kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, dengan menerbitkan Surat Nomor 132.74/5351, tanggal 22 November 2021, ditujukan kepada Ketua DPRD Koltim.
Gubernur dalam suratnya ini, mengarahkan kepada Ketua DPRD Koltim agar menyampaikan kepada Parpol pengusung SBM yakni PDIP, Gerindra, PAN, dan Demokrat, untuk menyepakati dan mengusulkan dua nama calon Wabup Koltim.
Sementara itu, Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir, kepada awak media, Selasa (23/11/2021), mengungkapkan bahwa pihaknya segera membentuk Pansus, sesuai arahan dari Kemendagri.
”Bahkan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Raperda saya sudah sampaikan untuk pembentukan Pansus,” pungkas Suhaemi.