KABARANOA.ID:KONAWE – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang bakal digelar serentak tanggal 31 Oktober 2022. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe menggelar kegiatan deklarasi damai serta dirangkaikan dengan penandatanganan fakta integritas kepada para calon kepala desa se-Kabupaten Konawe. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Konawe, Senin (24/10/2022).
Dalam kesempatan itu Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK), turun langsung memimpin acara deklarasi damai. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Konawe Ardin, Kapolres Konawe Ahmad Setyadi, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka faturrahman, Komandan Kodim 1417 Kendari Letkol Czi Bintarto Joko Yulianto, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe (Kajari) Musafir Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Dian Kurniawati dan Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman M, Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Konawe dan seluruh panita Pilkades

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menyampaikan, bahwa tujuan dari pada kegiatan Deklarasi Damai yang diselenggarakan hari ini, yaitu agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilakukan secara serentak pada 31 Oktober Tahun 2022 di Kabupaten Konawe dapat berjalan Lancar, Aman, Damai, Kondusif dan Demokratis.
Olehnya itu, KSK sapaan akrab Bupati Konawe itu berharap demi mensukseskan pesta demokrasi tersebut sekiranya ada tanggungjawab dan komitmen bersama semua pihak untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022.
“Baik itu dari pihak Pemerintah, Panitia, BPD, dan pihak terkait, serta yang lebih utama bagi mereka para calon kepala desa,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Konawe itu menjelaskan dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa terdiri dari, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tehnis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Serta Peraturan Bupati Konawe Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Tehnis Bantuan Khusus Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022,” imbuhnya.
Bupati Konawe dua periode itu pun berharap kepada para panitia Pilkades dalam melaksanakan tugas agar menjunjung tinggi netralitas dan indevendensi serta senantiasa memegang teguh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kita junjung tinggi sportivitas demokrasi,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keny Yuga Permana menyampaikan, sebanyak 468 Calon kepala desa (Cakades) di 168 desa dari 27 Kecamatan Se-Kabupaten Konawe hadir dlam kegiatan deklarasi damai serta penandatanganan fakta integritas. Kemudian jumlah pemilih tetap yang sudah ditetapkan oleh panitia Pilkades sebanyak 69.625 wajib pilih
“Kegiatan deklarasi damai dan penandatanganan fakta integritas untuk para Cakades itu dilakukan sebagai wujud dan komitmen bersama untuk mensukseskan Pilkades di kabupaten Konawe,”ujar Keny.
Keny juga menghimbau untuk semua pihak agar dapat bersinergi dalam kelancaran Pilkades tersebut, terutama pihak BPD, Panita serta para Cakades.
“Semoga pilkades serentak tahun 2022 ini dapat berjalan lancar aman, damai, kondusif, dan demokratis,” pungkasnya.(adv)