KONAWE, – Menghadapi pemilihan serentak 27 Juni 2018. Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan Surat Ederan Tentang Penetapan Tanggal 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur dengan Nomor 850/2923/ Tahun 2018.
Surat edaran itu dikeluarkan pertanggal 25 Juni 2018 oleh Pj. Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi kepada seluruh Bupati/Walikota dan para Kepala OPD se-Sultra.
Gubernur Sultra beracuan pada Surat Ketua KPU Sultra 61/PP.02.3-SD/74/Prov/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 perihal permohonan penetapan hari libur.
Sebagai daerah yang melaksanakan pemilihan, Sultra diharuskan untuk libur berdasarkan amanat Undang-undang Pemilu.
Sebagaimana diketahui, di Sultra sendiri ada 3 daerah yang melakukan Pilkada berupa pemilihan Bupati/Walikota, yaitu Kota Bau-bau, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka. Ditambah pemilihan Gubernur Sultra sendiri.
Secara keseluruhan, ada 171 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak. Dan seluruhnya diharuskan melakukan libur demi melaksanakan pemilihan.
Penetapan libur ini sendiri diharapkan mampu meningkatkan jumlah partisipasi pemilih. Sehingga tak ada lagi permasalahan yang timbul jika pemilih berada di luar daerah pemilihannya. (Red)