lbu Kota
Kendari, – Pendaftaran calon perseorangan atau non partai, akan menjadi pembuka dalam tahapan pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Olehnya terhitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), telah melakukan penetapan ambang batas bagi syarat pendaftaran bakal calon yang akan menempuh jalur perseorangan .
Ketua KPUD sultra, Hidayatulah, mengatakan pihaknya telah menetapkan jumlah syarat penyertaan dukung calon perseorangan, indipenden, akan berbeda tiap kabupaten atau provinsi, karna akan menyesuaikan dengan daftar tetap hasil penyelenggaraan pilihan sebelumnya.
“Seperti pemeliharaan serentak kepala daerah sebelumnya dan juga pemilihan presiden yang lalu,” kata Hidayatullah saat ditemui, Senin, (11/9) kemarin.
Olehnya dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2018 mendatang, calon perseorangan di Kabupaten Konawe, Kolaka dan juga Kota Baubau, akan berdasar jumlah pemilih tetap (DPT) Pilpres.
“Karna baru akan melakukan pemilihan serentak, sebagian acuannya tiap calon diberi batas minimal 10 persen dari jumlah DPT, seperti kabupaten Konawe, nantinya calon non partai harus menyertakan, minimal 17 ribu tanda dukungan berupa KTP, yang sekurangnya berasal dari setengah jumlah kecamatan,” jelasnya.
Dikatakan, jumlah minimal dukungan hampir 17 ribu dukungan KTP juga wajib disertakan untuk calon perseorangan di kabupaten Kolaka, sementara untuk kota baubau, hanya berkisar 12 ribu tanda dukungan.
“Ada pun untuk calon perseorangan yang akan maju dalam proses Pilgub Sultra, nantinya harus menyerahkan dukungan minimal 170 ribu lebih,” kata Hidayatullah
Adapun tahapan pendaftaran bagi calon perseorangan, non partai akan berlangsung selama 4 hari yang dimulai tanggal 5 November mendatang, untuk calon tingkat kabupaten kota dan tanggal 22 hingga 26 November mendatang. (KS/Eko)