Pilkada Makin Dekat, Kesbangpol Konawe Mulai Sosialisasi

  • Bagikan
Sosialisasi UU Pilkada
Sosialisasi UU Pilkada

Kampung Konawe
Unaaha, – Semakin dekatnya pesta poltik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten Konawe, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kini mulai melakukan sosialisasi pada masyarakat. Ini seperti dilakukan Kamis, (30/3) tadi.

Disini, Kesbangpol mensosialisasikan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Sosialisasi tersebut lebih mengerucut pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sosialisasi ini diikuti dan melibatkan sejumlah pengurus partai politik (Parpol), Oganisasi kemasyarakatan (Ormas) baik sosial maupun kepemudaan.

Sosialisasi menghadirkan empat pembicara panel. Mereka adalah Ketua KPUD Konawe, Sarmadan; Kasi Intel Kejari Konawe, Muh. Ikwan; Kasat Intel Polres Konawe, AKP Sriyanto dan Perwira Penghubung Konawe, Mayor Inf. Sutejo.

Kepala Badan Kesbangpol Konawe, Syam Barli menuturkan, sosialisasi digelar guna memberikan edukasi kepada masyarakat yang nantinya akan terlibat dalam Pilkada Konawe tahun depan. Dengan demikian ia berharap, setiap permasalahan yang terjadi akibat kekurang pengetahuan masyarakat terhadap UU bisa diminimalisir.

“Saya berharap yang hadir di tempat ini bisa berbagi ilmu yang telah di dapatkan di sini kepada rekan separtainya, rekan seorganisasi, tetangga dan masyarakat yang lebih luas lagi. Artinya informasi yang disampaikan bisa jadi pesan berantai,” jelasnya.

Ketua KPUD Konawe, Sarmadan menjelaskan, ada beberapa pembaharuan tentang aturan UU Nomor 10 Tahun 2016. Misalnya, tentang cuti calon petahanan yang mesti dilakukan saat memasuki tahapan kampanye.

Misalnya di Konawe, jika petahana ingin maju kembali maka harus dilakukan cuti selama kurang lebih empat bulan lamanya. Dan untuk menjalankan roda pemerintahan akan ditujuk Pj Bupati.

Sarmadan juga menyarankan agar setiap calon dan timnya betul-betul memahami setiap aturan yang ada. Sehingga bisa mempersiapkan diri tanpa cacat hukum dan tim pemenangan bisa melakukan tugas-tugasnya sesuai koridor aturan yang berlaku.

Pihak Kejari dan Polres Konawe dalam materinya juga menyarankan agar tim pemenangan betul-betul memahami tugas dari tim yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Misalnya, jika hendak melaporan peyimpangan selama tahapan bisa membuat laporan selengkap dan sedetail mungkin. Sehingga bisa diproses hukum dengan cepat, sesuai amanah UU yang hanya memberi waktu memproses selama 7 hari saja. (KS/Pongki)

Total Views: 13 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *