Pidanakan Warga, Laporan Tony Herbiansyah Tentang Penyerobotan Dinilai Melanggar

  • Bagikan
Sidang perkara pidana penyerobotan lahan di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya yang mengahadirkan saksi pihak Tony Herbiansyah sebagai pelapor.

UNAAHA, – Laporan Tony Herbiansyah atas penyerobotan lahan yang diklaim miliknya oleh sejumlah warga di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya terus bergulir di Pengadilan Negeri Unaaha.

Tony melaporkan penyerobotan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 122 tahun 1986. Yang ditudingnya diserobot oleh warga yang diperadilankan sejak tahun 1993.

Tony kemudain melaporkan persoalan dimaksud ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, pada tahun 2016 lalu dengan delik Pasal 167 ayat 1 KUHP.

Rabu, (09/01/2019) persidangan kembali digelar. Dengan menghadirkan saksi Tony Herbiansyah.

Kuasa hukum 2 terdakwa, Jushriman SH, yang ditemui diluar persidangan, mengatakan, kasus yang dilaporkan Tony sebagaimana yang dipersidangkan harusnya tidak ada.

Kata Jushriman, seharusnya pihak kepolisan dan Kejaksaan tidak bisa lagi memproses laporan yang ditujukan pada 2 kliennya Djunaid Lahindo dan Koma.

Selain itu, ada pula terdakwa lainnya yang sedang diperadilkan yakni Matondo, yang juga didakwakan melakukan penyerobotan lahan.

Sebab sebagaimana dalam tuntutan perkara yang disampaikan kedua kliennya itu disangkakan pidana atas penyerobotan lahan milik Tony Herbiansyah. Padahal menurut pendapatnya kasus itu sendiri sudah daluarsa dan tidak bisa lagi diadili dalam ranah pidana.

Alasannya, Jushriman menerangkan, bahwa korban yakni pihak Tony Herbiansyah melaporkan masyarakat pada Tahun 2016.

Kuasa hukum terdakwa, Djunaid Lahindo dan Koma, Jushriman, SH (kiri) ditemani koleganya, Iswandi, SH

Jika merujuk pada waktu daluarsanya kasus pidana, kata dia, sebagaimana telah diatur dalam Bab VIII Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana, khusus dalam pasal 78 ayat 1 ke 2, ditegaskan bahwa dugaan perbuatan yang ancaman hukumnya di bawah 3 tahun yang sudah lebih dari 6 tahun dinyatakan daluarsa.

“Jika merujuk pada tempus delicti dalam dakwaan jaksa penuntut umum yaitu berawal pada tahun 1993, maka saat pelaporan oleh korban, dapat dipastikan bahwa berdasarkan perhitungan, maka sudah 24 tahun dugaan terjadinya perbuatan tindak pidana. Terhitung sejak tahun 1993 hingga 2017,” terangnya.

Jika sidang pidana ini tetap dilanjutkan, maka pihaknya menganggap hal tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum yang sangat jelas terhadap pasal 78 ayat 1 KUHP.

Harusnya, kata Jushriman, perkara ini dipersoalakan pada ranah Perdata bukannya malah memperkarakan kliennya di persoalan Pidana.

Dirinya pun berharap agar dalam putusan nanti bisa mengkuti pendapat hukum meraka yang menyatakan kasus yang dipersidangkan bukanlah perkara pidana. (Red)

Total Views: 9 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *