KONAWE, – Kepolisian Sektor (Polsek) Lasolo Polres Konawe berhasil mengamankan enam orang yang diduga sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu Minggu (19/8/2018). Keenamnya merupakan warga Lasolo kabupaten Konawe Utara (Konut).
Keenam pelaku yang berhasil diamankan Polsek Lasolo ini yaitu Jus Iman (40), Sukirman Aji ( 29 ), Namsir (34), Sudiala (45), Andi Suherman (32) dan Irfan Tajudin (39).
Dari keenam tersangka lima diantaranya merupakan pengguna sementara satu lainnya diketahui sebagai pengedar. Keenamnya ditangkap di desa Waworaha kecamatan Lasolo, kediaman Jus Iman yang merupakan pengedar.
Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramis A Pomalinga membenarkan kejadian itu. Mereka diamankan usai kedapatan sedang mengkonsumsi sabu di kediaman Jus Iman.
“Polsek Lasolo dipimpin Kapolsek melakukan penangkapan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lasolo. Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Konawe,” kata Iptu Ramis, Senin (20/8/2018).
Kata Iptu Ramis, dari hasil penangkapan dan penggeledahan di lokasi sejumlah barang bukti seperti 26 sachet klip berisi sabu, uang tunai Rp3.079.000 dan satu unit handphone berhasil diamankan dari salah satu tersangka yang juga pengedar, Jus Iman.
Sementara barang bukti serupa berhasil diamankan di ruangan tempat pesta sabu berupa 1 set alat hisap, 2 sachet klip sisa pakai, 1 sachet klip yang berisikan kristal bening dengan bruto 0,21 gram.
“Hasil penangkapan, masing-masing keenam pelaku berhasil diamankan berupa uang tunai dan handphone,” terang Iptu Ramis.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Iptu Ramis. (Red)