Ibu Kota
Kendari, – Rabu (28/3/2018), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar pukul 13.30 Wita ia menjalani pemeriksaan berupa permintaan keterangan terkait tindak pidana korupsi lingkup pemerintah Kota Kendari yang menjerat Walikota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) dan juga ayahnya Asrun.
Ada 17 buah pertanyannya yang dilayangkan, berubah kebijakan dan juga regulasi. Sebagian besar memuat keterkaitan tahapan pencalonan berupa tahapan hingga pengundian nomor urut bagi 3 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang ditetapkan. Selain itu KPK juga menyisir pertanyaan soal kampanye baik berupa metode kegiatan jadwal dan juga mekanisme dana kampanye.
Permintaan keterangan ini dilakukan dalam waktu satu setengah jam. Sementara itu untuk keterangan dugaan money politik sebelum penetapan pasangan ia menyarangkan mengambil keterangan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karna menjadi wewenang dan tugas dari Bawaslu.
Demikian untuk keterangan pendalaman dan penyidikan lanjutan penyidik KPK akan berkunjungan langsung ke Kendari jika diperlukan.
Sementara itu dalam penyidikan tindakan korupsi ADP dan Asrun, KPK turut meminta keterangan lain dari sejumlah mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari dan pejabat pembuat komitmen dalam pengerjaan proyek Newport Kendari di Bungkutoko. (Eko)