Kampung Konawe
Unaaha, – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Kamis 12 Oktober lalu telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga 19 Oktober mendatang.
Sementar untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) perekrutannya di mulai 13 Oktober lalu hingga 20 Oktober mendatang. Untuk persyaratan, baik PPK maupun PPS tidak ada perbedaan.
Ketua KPUD Konawe, Sarmadan mengatakan, perekrutan kali ini tak jauh berbeda dari sebelum sebelumnya, hanya ada beberapa poiny yang menyesuaikan usai terbitnya Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2017.
“Seperti beberapa surat keterangan itu sudah melalui surat pernyataan yang dibuat sendiri dengan bukti tanda tangan di atas materai.” Kata Sarmadan yang ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (13/10) kemarin.
Para peserta yang hendak mendaftarkan diri dihimbau untuk langsung mendatangi kantor KPUD Konawe. Pendaftaran sendiri di bagi berdasarkan zona, mulai zona 1 hingga zona 5. (KS/Red)
Persyaratan PPK dan PPS
Tahapan Perektrutan PPK dan PPS