Peraturan Desa Wawolimbue Wajibkan Penerima BLT Bawa Kartu Vaksin

  • Bagikan
Ketgam. Penyerahan BLT DD kepada salah satu KPM di Desa Wawolimbue. Foto: Kabaranoa.id

KABARANOA.ID: KONAWE – Pemerintah Desa (Pemdes) Wawolimbue, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 71 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BLT ini, disaksikan langsung oleh BPD, Babinkamtibmas, serta Babinsa. Kegiatan berlangsung di balai pertemuan Desa Wawolimbue, beberapa waktu lalu.

Kepala Desa Wawolimbue, Syahrir Madukala kepada Kabaranoa.id, Sabtu (9/4/2022), mengungkapkan bahwa BLT ini berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2022.

“Satu KPM menerima Rp300.000, sekaligus tiga bulan jadi Rp900.000 mulai Januari hingga Maret 2022,” ucapnya.

Dijelaskan, penerima BLT di Desa Wawolimbue, terdiri dari beberapa kategori, tiga orang sakit, dua orang cacat permanen, dua orang lansia, dan 64 keluarga miskin.

Kategori penerima BLT ini kata Syahrir, sesuai dengan amanat peraturan dari pemerintah pusat yang wajib dipatuhi oleh seluruh Pemdes di seluruh Indonesia.

Lebih teknis terkait BLT, Pemdes Wawolimbue menerbitkan peraturan desa (Perdes) yang mengatur tata cara penyaluran BLT. Tujuannya yakni kepastian hukum serta memudahkan penyaluran demi kepentingan masyarakat.

“Salah satu poin dalam Perdes dijelaskan, setiap penerima BLT wajib membawa kartu vaksin, KTP, serta kartu keluarga. Jika tidak, maka tidak akan diberi BLT,” tegas Kades Wawolimbue. (Ars)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *