Peradilan Umum, Dirut PT BMN Divonis Ringan

  • Bagikan
Pengacara Direktur PT BMN, Fakri Muhamad Saleh SH.,MH bersama Tim. foto:ist

KABARANOA.ID:KENDARI – Direktur PT BMN, Fakri bebas dari tuntutan berat jaksa penuntut hukum (JPU) dalam peradilan umum pidana khusus terkait dugaan perambahan hutan secara ilegal, Senin (16/1/2023).

Pengacara kondang Muhamad Saleh SH.,MH dan timnya mampu mendapatkan kemenangan dua kali dalam perkara persidangan ini.

Yaitu persidangan praperadilan atas nama tersangka Fakhri Djumardin yang divonis bebas dan peradilan umum pidana khusus terdakwa Fakhri Djumardin yang hanya divonis ringan.

Dari hasil sidang, tersangka hanya terbukti memasuki kawasan hutan produksi terbatas namun melakukan eksploitasi.

Dengan hasil vonis tersebut, terdakwa Fakri hanya dipidana ringan yakni enam bulan penjara.

Selain divonis ringan ini, mobil jenis Hilux milik terdakwa Fahri dikembalikan dan tak ditahan. Hal ini karena tidak terbukti dalam perbutan pidana ekploitasi tambang.

Selain itu kata M Saleh, semua saksi ahli dan saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak ada yang mengarah pemberatan dalam kasus perkara Fakri sebagai terdakwa.

“Pertimbangan lainnya adalah saksi yang dihadirkan baik ahli atau pun saksi fakta tidak ada yang menjatuhkan Fakri sebagai pelaku pokok,” kata pengacara M. Saleh SH MH

Direktur PT. BMN, Fakri, ditahan beberapa bulan lalu, atas dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi.

Lokasinya berada di Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam proses persidangan ini, Fakri bersama tim kuasa hukum sempat menjalani sidang praperadilan dan dinyatakan menang.

Tim Redaksi: kabaranoa.id

  • Bagikan