KENDARI, Kabaranoa.id – Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang mengguncang masyarakat setempat. Penangkapan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini dilakukan pada pukul 09.10 WITA. 29 Agustus 2024.
Penangkapan ini menandai kemajuan signifikan dalam penyidikan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini melibatkan pencurian dua unit sepeda di kawasan Jl. BTN Tunggala Blok A, Kel. Anawai, Kec. Wua-Wua.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan. Korban dalam kasus ini adalah Johannes Robert, seorang pegawai negeri sipil berusia 57 tahun. Johannes yang tinggal di Jl. BTN Tunggala Blok A, Kel. Anawai, Kec. Wua-Wua, mengalami kerugian material sebesar Rp10.000.000,- akibat kehilangan sepeda lipat merk Pacific warna hitam dan sepeda merk Pacific warna abu-abu.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah S S, A L, dan E. S S, berusia 38 tahun, diduga sebagai pelaku utama dan terlibat dalam 23 kasus pencurian di Kendari. A L, seorang remaja berusia 19 tahun, turut serta dalam 24 kasus pencurian bersama S S serta enam kasus tambahan bersama E. Sementara E, berusia 36 tahun dan mengurus rumah tangga, terlibat dalam menjual barang curian di Kendari.
Kronologis kejadian dimulai pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WITA. Tersangka S S, bersama istri dan anaknya, melakukan pencurian di rumah Johannes Robert. Mereka berhasil menggasak dua unit sepeda yang disimpan di samping rumah korban, menyebabkan kerugian material sebesar Rp10.000.000,-.
Setelah penangkapan, S S mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda dan berbagai kasus pencurian lain di Kota Kendari. A L mengaku terlibat dalam 24 kasus pencurian bersama S S dan enam kasus tambahan bersama E, berperan dalam pengambilan serta penyimpanan barang curian.
E mengakui perannya dalam menjual barang curian melalui jaringan jual beli di Kendari. E adalah istri dari S S dan ibu tiri dari A L, menambah kompleksitas hubungan dalam aksi kriminal ini.
Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari saat ini masih melanjutkan pengembangan dan pencarian barang bukti tambahan. Laporan Polisi untuk kasus ini terdaftar dengan Nomor LP/B/312/VIII/2024/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.
“Ketiga tersangka kini berada dalam tahanan Piket Reskrim Polresta Kendari dan dalam kondisi sehat. Kasus ini menunjukkan komitmen serius pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan pencurian di wilayah Kendari,” tutup Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun.(Red)