Kampung Konawe
Unaaha, – Makam Mokole, Raja Konawe, Raja Wutu Ahu, yang terletak di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi dirusak. Pengrusakan Cagar Budaya yang ditetapkan tahun 2006 oleh Balai Besar Cagar Budaya Makassar ini diketahui oleh Komunitas Adat Wonua Ndiniso Parauna, Selasa (9/5), sekitar dua pekan setelah pengrusakan.
Rusaknya cagar budaya ini diketahui akibat pembukaan lahan untuk pengembangan tanaman Ubi Gajah di Desa Lerehoma. Makam Raja Wutu Ahu ini diketahui ikut digusur pada saat pembersihan lahan, tidak diketahui asal-usulnya, namun diduga aktivitas itu diperintahkan oleh Kepala Desa (Kades) Lerehoma. Hingga kini pengrusakan cakar budaya ini masih terus ditelusuri oleh penggiat budaya.
Ketua Komunitas Adat Wonua Ndiniso Parauna, Abdul Sahir mengatakan, pengrusakan makam raja yang dijuluki Pakandeate oleh Balai Besar Cagar Budaya Makassar ini sangat disayangkan pihaknya, apalagi mengingat cagar budaya ini harusnya dilestarikan, sebab situs budaya ini nyaris dilupakan banyak orang. Mirisnya lagi, pengrusakan makam salah satu Raja Konawe dianggap sepele.
“Dalam penelusaran kami, pengrusakan ini disengaja, sebab keterangan yang diberikan pekerja yang melakukan penggusuran, hal itu diperintahkan langsung oleg Kades Lerehoma. Harusnya jangan, apalagi ini pemerintah yang bertanggung jawab untuk ikut melestarikan, bukan merusak seperti ini, apalagi Kades ini tahu bahwa ini cagar budaya,
papan namanya lengkap dan batasnya jelas.” Ujar Abdul Sahir yang ditemui saat melakukan perbaikan makam.
Menurut Abdul Sahir, sedikitnya ada 10 makam yang masuk dalam kawasan Situs Lerehoma, selain makam Raja Wutu Ahu, ada 2 makam lagi yang diketahui sebagai istrinya, selebihnya adalah makan anak-anak raja dan beberapa pengawalnya. Kini makam-makam yang telah dirusak sudah diperbaiki kembali, meski demikian, Abdul Sahir berharap kejadian ini tak terulang lagi.
Abdul Sahir berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe ikut mengawal masalah ini, sebab hingga kini menurutnya, belum ada perhatian khusus yang diberikan, padahal situs Lerehoma yang dikenal sebagai Tutuwi Motahano Konawe ini merupakan aset pemda. Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat pun sudah diterbitkan.
“Satu hal lagi, saat ini situs itu menurut informasi dimiliki secara pribadi, sehingga kedepan akan kami ajukan agar segera dipindah hakkan ke Pemda, sebab dari awal ini memang aset pemerintah, namun tak tahu kenapa jadi milik pribadi. Yang jelas ini akan jadi prioritas, sebab masalah kepemilikan inilah yang jadi sebabnya sehingga bisa digusur.” Ungkap Abdul Sahir.
Aksi pengrusakan makam Raja Konawe ini mendapat kecaman keras dari beberapa lembaga komunitas penggiat budaya, selain Wonua Ndiniso Parauna, dua lembaga lainnya, yakni Rimbutako Ana Wonua, dan Banderano Tolaki. Ketiga lembaga ini sama-sama mengecam kejadian ini dan akan terus mengawal masalah ini. (KS/Red)