Pengedar Asal Aceh Ditangkap, BNN Sultra Sita 300 Gram Shabu

  • Bagikan

Ibu Kota
Kendari, – Coba edarkan narkotika jenis shabu di Kota Kendari, dua orang pengedar dan kurir yang diduga berasal dari Aceh, diciduk pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam keterangan pers yang dilakukan pihak BNNP Sultra. Kedua pelaku ditangkap disalah satu hotel yang berada di wilayah Baruga beserta barang bukti shabu sebanyak 300 gram, Selasa, (26/9) pagi tadi.

Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 300 gram yang berhasil diamankan pihak BNNP Sultra (Foto: KS/Eko)

Selain mengamankan shabu, BNN juga berhasil menyita, pasport, uang tunai Malaysia, boarding pass maskapai penerbangan dan beberapa alat komunikasi hendphone milik pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Narkotika jenis shabu itu di peroleh dari Negara Malaisya.

“Dari pengakuan pelaku barang tersebut dibeli dari Malaysia, dimasukan melalui jalur laut kota Medan yang kemudian transit di ibukota Jakarta dan dibawah ke kendari melalui maskapai penerbangan,” hal ini dikatakan Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Priyambada.

“Tersangka juga mengaku untuk lolos dalam pemeriksaan petugas bandara, ia mengemas dan menyembunyikan dibagian kemaluannya,” lanjut perwira dua bunga ini.

Dikatakan, jumlah barang bukti yang mencapai hampir 300 gram ini merupakan temuan narkotika yang terbesar yang berhasil diungkap aparat dalam wilayah Sultra.

“Dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya,” tutup Kombes Priyambada. (KS/Eko)

Total Views: 9 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *