Penetapan Tersangka Mega Korupsi, Aswad Siap Praperadilan KPK

  • Bagikan
Tim penyidik KPK RI saat menggeledah Kantor Bupatin Konut belum aman ini

Ibu Kota
Kendari, – Penetapan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaeman sebagai tersangka Mega korupsi penyalahgunaan jabatan dalam perijinan pertambangan,oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perlawanan dari kuasa hukum tersangka Abdul Razak Naba.

Saat ini pengacara yang juga mantan calon Bupati Konut telah mempersiapkan diri dan berencana mengajukan prapradilan atas penetapan Aswad sebagai tersangka.

Saat ditemui, kuasa hukum Aswad Sulaeman, Abdul Razak Naba, menilai, langkah KPK adalah inpresedural, dari pengeledahan awal dirumah pribadi yang berada dijalan Lumba-lumba, KPK tidak membekali surat ijin dari pengadilan.

“Harusnya disertakan dalam kegiatan pengeledahan, lain itu KPK juga selama ini belum pernah memeriksa Aswad Sulaeman dalam kasus yang disangkakan,” ungkap Razak dirumah pribadinya, Kamis, (5/10) pagi tadi.

Dikatakan, bahkan hingga saat ini surat penetapan status tersangka kepada pribadi Aswad atau pun kuasa hukum, hingga saat ini belum diterima secara resmi.

“Olehnya untuk penetapan status tersangka mega korupsi yang merugikan negara hingga 2,7 triliun rupiah ini pihaknya berencana melakukan upaya prapradilan,” tegas Razak. (KS/Eko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *