KABARANOA ID:KONAWE – Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Konawe, menggelar unjuk rasa, menuntut penutupan sejumlah penambang pasir dan batu ilegal yang beroperasi di Konawe, Senin (6/6/2022).
Massa menilai aparat penegak hukum, tidak serius dalam menangani persoalan pertambangan pasir dan batu ilegal di Konawe.
Konsorsium LSM Konawe, menagih janji Kejaksaan Negeri dan Polres Konawe, terkait penindakan Kepada para penambang pasir dan batu ilegal yang diduga marak beraktivitas di Kabupaten Konawe.
Bahkan massa menduga, produksi penambangan pasir yang dikeruk di sekitar bantaran sungai Konaweeha, didistribusi ke proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendung Ameroro yang saat ini tengah berjalan.
Massa menuntut pemerintah, segera membentuk TIM Terpadu, terkait pengawasan tambang pasir dan batu di Konawe yang anggotanya terdiri dari pihak penegak hukum, pemerintah daerah dan melibatkan lembaga atau organisasi independen masyarakat.
“Kami Inginkan agar seluruh Aktivitas penambangan pasir di seluruh bantaran sungai Konaweeha diperiksa legalitas ijinnya,” Kata Hendriawan salah satu pimpinan aksi.
Menyikapi tuntutan pengunjuk rasa, Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Konawe, akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kita sudah pernah turun monitoring kita melakukan pengecekan, memang di sungai Konaweeha ada aktivitas penambangan pasir, setelah ini kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah, dan pihak kepolisian,” Katanya.
Kasi Intel mengakui, meskipun kisruh soal legalitas tambang pasir ilegal kerap disuarakan teman teman NGO, namun hingga kini pihaknya belum pernah menerima berkas perkara terkait pidana pelanggaran penambangan pasir ilegal.
Massa juga melaporkan ke pihak Polres Konawe, terhadap aktifitas sejumlah tambang pasir ilegal yang kerap terjadi di wilayah Konawe, khususnya di bantaran sungai Konaweeha. (Man)