KABARANOA.ID: KENDARI – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, mengamankan seorang warga di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, karena aksi pencurian kendaraan roda dua pada akhir Januari 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna kepada awak media, Senin (9/5/2022), mengungkapkan bahwa pria yang ditangkap itu bernama Iwan Sabara alias Is (33) yang kesehariannya beraktivitas serabutan.
Tersangka kepada penyidik, mengaku pada saat kejadian pencurian, Selasa (25/1) dini hari, ia berkeliling memantau keadaan di sekitaran Kelurahan Anggolomelai yang juga masih dalam wilayah Kecamatan Abeli.
Tengah memantau, tersangka di salah satu lingkungan tinggal warga, mendapati sebuah motor bertransmisi otomatis atau sering disebut matic, terparkir tanpa dikunci leher.
“Kendaraan roda dua tersebut diketahui milik kakek bernama Zakaria (66) yang kemudian dipetik oleh tersangka IS,” ucapnya.
Berhasil mencuri, motor tersebut dipergunakan tersangka dalam aktivitas sehari hari. Ia mengaku, perbuatan tersebut dikarenakan keinginan untuk memiliki kendaraan bermotor sendiri.
Namun pihak Polresta Kendari masih terus melakukan pendalaman, karena saat diamankan, di rumah tersangka juga ditemukan dua kendaraan motor matic lain, tidak memiliki surat keterangan kepemilikan sah.
“Akibat perbuatanya tersangka, bersama tiga kendaraan roda dua yang ditemukan saat diamankan, kini mendekam dalam sel tahanan Polresta kendari. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara dari Pasal 363 KHUP,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Eko)