KABARANOA.ID: KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, membuka kegiatan sosialisasi teknis pedoman penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), di Hotel Nugraha, Kecamatan Unaaha, Senin (30/5/2022).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Regilonal IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Agus Sutiadi, serta melibatkan masing-masing perwakilan pejabat eselon IV Pemkab Konawe, seperti Kasubag Umum dan Kepegawaian.
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, dalam sambutannya, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2021 tentang kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Menteri PAN – RB Nomor 8 Tahun 2021.
“Sosialisasi penyusunan SKP ini membantu meningkatkan akuntabilitas dan kedisiplinan PNS. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari kedepan, Senin hingga Selasa 30-31 Mei 2022,” ujarnya.
Lanjut Sekda, sosialisasi ini sangat bagus agar ASN bisa memahami apa yang dimaksud dengan tanggung jawab, demi memberikan pelayanan terukur.
“Akhirnya kita bisa mengukur kinerja masing-masing PNS dan akhirnya bisa dinilai dirinya sendiri dan angkatannya,” kata Sekda.
Dikatakan Sekda, tanggung jawab sebagai ASN adalah meaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan dan memperlihatkan efektivitas sebagai abdi negara. Selama ini kata sekda, apa yang diperlihatkan hanya kerja, bukan termasuk kinerja.
“Ini kesempatan kita semua untuk belajar memahami, Kita dipaksa untuk lebih efisien dipaksa untuk lebih menghasilkan kinerja yang terukur,” tegas Sekda.
Sementara itu, Agus Sutiadi memaparkan, sosialisasi ini mengajarkan kita untuk berdisiplin dalam melakukan kinerja ASN, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sosialisasi ini hendaknya diperhatikan dengan sebaik-baiknya, agar nantinya dapat mengaplikasikan SKP dan penilaian prestasi kerja,” tutup Agus Setiadi.