Pemkab Konawe Setarakan Jabatan Fungsional, ASN Naik Pangkat Kini Berdasarkan Angka Kredit

  • Bagikan
Ketgam. Pengambilan sumpah 294 ASN jabatan fungsional. Foto: Iwal/Kabaranoa.id.

KABARANOA.ID: KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah, sekaligus penyetaraan jabatan fungsional, kepada 294 Aparatur Sipil Negara (ASN), di Pendopo Kantor Bupati, Rabu (12/1/2022).

Usai pelantikan, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) dalam pidatonya yang diwakilkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, menekankan kepada seluruh pejabat yang dilantik, agar terus meningkatkan kinerja, demi kepentingan masyarakat.

Ketgam. Sekda Konawe saat berpidato. Foto: Iwal/Kabaranoa.id.

Selain itu, peningkatan kinerja ini juga berimbas kepada cemerlangnya karir individu para pejabat ini. Olehnya, Pemkab Konawe mendorong agar seluruh pejabat fungsional berlomba-lomba dalam bekerja.

“Dalam masa karir teman-teman ini, mendapat kebijakan dari pemerintah yang tadinya pejabat struktural, disetarakan menjadi pejabat fungsional. Semuanya kalau bekerja dengan bagus dan baik, pasti akan mendapatkan hasil yang baik juga,” ucapnya.

Dijelaskannya, penyetaraan jabatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Lalu berdasarkan perintah regulasi tersebut, kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati KSK pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Dengan ketentuan baru ini kata Sekda, pejabat fungsional disebut juga sebagai sub-koordinator, dengan jabatan koordinatornya berada pada ASN eselon III.

Ketgam. Pejabat fungsional dilantik. Foto: Iwal/Kabaranoa.id.

Kemudian, sekira enam bulan atau satu tahun kedepannya, berdasarkan regulasi yang sama, juga bakal berlaku penyetaraan jabatan untuk para ASN eselon III.

“Yang jelas, pemerintah melaksanakan ini dengan maksud dan tujuan, penyelenggaraan pemerintahan itu berjalan efektif. Kemudian sudah pasti diantara teman-teman, tidak lagi sama seperti jabatan sebelumnya di dalam melaksanakan pekerjaan,” jelasnya.

Lanjut Ferdinand, penilaian atas kinerja dalam penyetaraan ini, mengacu pada regulasi tersebut yakni berdasarkan akumulasi angka kredit setiap pegawai. Hal ini sudah lebih duluan diterapkan dalam instansi kepegawaian vertikal.

Jika angka kreditnya tidak terpenuhi, maka setiap pegawai seperti penyuluh pertanian, bakal kesulitan atau mengalami hambatan dalam kepengurusan kenaikan pangkat ASN.

Olehnya, secara tegas disimpulkan bahwa karir setiap ASN untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan, kini dinilai berdasarkan angka kredit yang menunjukkan tanda, aparatur itu melakukan kegiatan dan tugasnya selaku pejabat fungsional.

Angka kredit ini terbagi menjadi dua. Pertama diperoleh pejabat fungsional setiap tahunnya, kedua adalah yang diperoleh melalui penyesuaian atau sering disebut inpassing.

“Tadi kita sudah pada dengar, jabatan yang paling banyak itu adalah analis. Saya yakin kalau tidak inovatif membaca tupoksi yang ada di dinas masing-masing, kalian akan kehilangan pekerjaan yang bisa dilaporkan,” tambahnya.

Kinerja setiap ASN, kini dinilai berdasarkan catatan dari laporan yang dilakukan setiap hari, kemudian bermuara pada perhitungan angka kredit. Jika buruk, maka kesalahan terletak pada pejabat fungsional itu sendiri, bukan pada kepala OPD.

Lalu uraian pekerjaan yang harus dilakukan dan dilaporkan setiap pejabat fungsional ini, yakni berdasarkan arahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), mengenai beban analisis yang ada di setiap OPD.

Olehnya kata Sekda, setiap pekerjaan yang dilakukan, harus dibarengi dengan semangat untuk memberikan sesuatu buat Kabupaten Konawe, sehingga bernilai dan tercatat sebagai prestasi kerja.

Ketgam. Pejabat fungsional mendengarkan arahan Sekda Konawe. Foto: Iwal/Kabaranoa.id.

Hal ini tentu penting, karena para pejabat fungsional yang berprestasi, bisa dipromosikan untuk menduduki jabatan struktural tanpa penyetaraan.

“Kalau kita banyak tidur, saya yakin angkanya juga akan tidur. Kalau dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab dan tidak tidur, saya yakin tidak akan cukup empat tahun, selama angka kreditnya terpenuhi, pasti pangkatnya akan lebih cepat,”

Ferdinand berharap, dengan skema baru ini, ASN lebih inovatif dalam bekerja, sehingga kinerja pemerintah secara umum dapat terlihat. Selain itu, masyarakat juga puas terhadap pelayanan yang ada.

Ia pun optimis, penyetaraan ini juga menjadi langkah awal bagi ASN untuk lebih aktif bekerja. Para pejabat fungsional bakal bersaing agar tidak tertinggal.

“Yang lalu kalau santai tidur-tiduran tetap naik pangkat. Sekarang kalau bapak santai, ibu santai, angka kreditnya ikut santai,” katanya.

Optimisme pemerintah pusat untuk menerapkan kerja-kerja efektif di setiap daerah seluruh Indonesia termasuk Konawe, harus diikuti pula oleh seluruh aparatur yang ada, tentunya berdasar prinsip dan kode etik ASN.

“Terakhir, ucapan salam dan selamat dari pak bupati, bertugas dengan baik, bawalah perubahan di kantor masing-masing, karena itu tidak bisa dilakukan oleh Kadis dan sekretarisnya, tanpa didukung oleh pejabat fungsionalnya. Semoga yang kita niatkan bisa terlaksana dengan baik,” tutup Ferdinand Sapan.

  • Bagikan