Kampung Konawe
Unaaha, – Perkara pemekaran desa di Kabupaten Konawe yang dinilai menyalahi prosedural terus dipersoalkan DPC Projo Konawe. Projo menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan Pemda Konawe maupun DPRD dalam pemekaran sebuah wilayah baru.
Tercatat, 17 desa baru di Kabupaten Konawe menyalahi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan, setiap desa yang akan dimekarkan khususnya wilayah Sultra minimal punya jumlah penduduk 1000 jiwa dengan kumulasi 400 KK dengan umur minimal desa induk 5 tahun. Faktanya, semua yang disyaratkan tersebut tidak dipenuhi dalam proses pemekaran.
“Dalam catatan kami, desa-desa yang dimekarkan khususnya di Konawe ini semua tidak memenuhi syarat, maksimal jumlah penduduk dari 17 desa baru ini hanya sekitar 150 KK bahkan ada yang hanya sekitar 10 KK per desa. Jelas ini melanggar undang-undang.” Kata Ketua Bidang Hukum dan Otoda DPC Projo Konawe, Abiding Slamet, Minggu (8/10) lalu.
Dikatakan, selain menyentuh masalah non prosedural tersebut, Projo juga mempertanyakan legalitas desa-desa yang dimekarkan. Sebab kuat dugaan Projo desa-desa baru ini balum di sahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) sehingga kedudukan desa baru dapat dikatakan Ilegal. Jika terbukti maka kata Abiding, pihaknya siap menggugat Pemda maupun DPRD ke PTUN.
“Ini menjadi tantangan Pemda maupun DPRD untuk bisa membuktikan bahwa desa-desa yang dimekarkan telah punya kejelasan hukum. Akan kita lihat apa Perda yang dikeluarkan telah sesuai atau tidak. Jika tidak maka akan kita gugat.” Ujar Abiding.
“Selain itu, dalam proses persiapan pun desa-desa ini sudah tidak memenuhi syarat dimana harusnya pelaksana harus dari unsur PNS sesuai permendagri nomor 1 tahun 2017 dan permendagri nomor 112. Makanya dengan segala kesalahan yang dibuat ini kami minta agar dikembalikan saja ke desa induk.” Lanjut Abiding.
Secara terbuka, Abiding menyatakan kekesalannya pada DPRD Konawe yang tidak mampu menengahi ini. Sebab, meski persoalan ini telah di hearingkan namun tidak ada juga solusi yang dijalankan. Sehingga ia menegaskan, jika masalah ini masih berlarut maka pihaknya akan melaporkan ini ke Dirjen Pembinaan Desa dan secara tegas meminta DPRD maupun Pemda tidak menyeret pemekaran desa ini untuk kepentingan politis.
“Kami minta agar pemekaran desa ini jangan dipermainkan. Sebab ini hal yang sangat prinsipil dalam pelaksanaan pemerintahan. Sehingga dalam prosesnya semua unsur bisa dilibatkan sehingga benar-benar maksimal. Kami tidak tertutup soal pemekaran sebab hal itu baik untuk sebuah daerah namun tentunya harus dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.” Kata Abiding. (KS/Red)