Penyerahan dokumen penting ini rencananya akan akan diserahkan langsung ketua DPP Partai PKB di Jakarta
Konawe, Kabaranoa.id – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Harmin Ramba dan Dessy Indah Rachmat, dipastikan akan menerima surat rekomendasi B1 KWK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam waktu dekat.
Ketua tim pemenangan HR, Benny Setiadi Burhan kepada media ini menyampaikan bahwa pihak Partai Kebangkitan Bangsa telah mengirimkan undangan resmi kepada pasangan HADIR untuk menerima B1 KWK.
“Inshaa allah, Harmin Ramba dan Dessy Indah Rachmat akan menghadiri langsung penerimaan B1 KWK dari Partai PKB di Jakarta,” ucap Benny, Sabtu (10/8/24)
Mengenai jadwal penyerahannya pihaknya masih menunggu jadwal resminya dari DPP Partai PKB
“Kita masih menunggu tanggal pastinya dari DPP PKB” kata anggota legislative dua periode ini
ia juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh PKB terhadap Harmin Ramba dan Dessy Indah Rachmat sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati konawe
“Ini adalah langkah penting yang akan membawa kami lebih dekat menuju tujuan kami, yaitu membangun Konawe yang lebih baik dan sejahtera” katanya
Kata Benny, dukungan dari PKB, sebagai salah satu partai besar di Indonesia, diharapkan dapat memperkuat basis dukungan pasangan HADIR di Konawe dan memudahkan langkah menuju kemenangan.
Sementara itu, ketua DPW PKB Sultra, Jaelani mengatakan bahwa penyerahan B1 KWK akan dilaksanakan secara serentak di Jakarta
“Minggu depan akan dilaksanakan penyerahan B1 KWK secara serentak di Jakarta, kalau semua sudah di Kasih B1 KWK nanti kami kabari,”pungkasnya.
Sebagai informasi, penyerahan dokumen penting ini rencananya akan akan diserahkan langsung ketua DPP Partai PKB di Jakarta dan momen tersebut juga akan menjadi tonggak penting bagi pasangan yang dikenal dengan singkatan “HADIR” tersebut dalam perjalanan menuju pemilihan kepala daerah di Konawe.
B1 KWK merupakan dokumen resmi dari partai politik yang diperlukan oleh pasangan calon untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah. (Rls)