Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Pencabulan Berantai di Kendari Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ketgam. Tersangka (Tengah) usai ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, berhasil mengamankan pria bernama Syamsuardi alias Ardi (31), warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat sore (13/5/2022), sekira pukul 15.30 Wita.

Tindakan polisi ini, berdasarkan Laporan Polisi No: LP/281/IV/2022/SULTRA/Resta Kendari, tanggal 29 April 2022, serta Sprinkap Nomor: SP Kap/135/V/2022/Reskrim, tanggal 13 Mei 2022. pelaku ditangkap di Jalan Martandu, Kelurahan Kambuh, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari.

Pantauan Kabaranoa.id, sehari sebelum penangkapan, keluarga korban bersama masyarakat dengan geram, mencari pelaku di sekitar kediamannya, namun Ardi tak kunjung ditemukan.

Rupanya, Ardi tahu dirinya menjadi incaran banyak pihak, sehingga ia memilih tidak lagi tinggal di kediamannya, Kelurahan Kemaraya. Massa yang terus mencarinya harus gigit jari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, kepada awak media menjelaskan, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Martandu, Kelurahan Kambuh, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari.

Ardi yang bekerja sebagai teknisi motor di UD. Maju Martandu Anduonohu ini, diduga menjadi pelaku pencabulan berantai sejak 2019 lalu. Berdasarkan hasil penelusuran polisi, saat ini diketahui empat anak menjadi korban. Usianya mulai delapan hingga dua belas tahun.

Dipaparkan AKP Fitrayadi, tersangka diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh warga lain. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Eko)

  • Bagikan