Ngeri, DanDes Ratusan Juta Jadinya Hanya 3 Ret Batu dan Pasir

  • Bagikan
Material pembuatan drainase di Desa Lasoso Kecamatan Anggalomoare
Material pembuatan drainase di Desa Lasoso Kecamatan Anggalomoare

Kampung Konawe
Sampara, – Dugaan Korupsi Dana Desa (DanDes) Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomoare tahun 2016 tahap 1 terkuak. Hal ini usai Lembaga Projo Konawe menemukan bukti dilapangan bahwa DanDes Desa Lasoso yang diperuntukkan untuk pembuatan drainase sepanjang 600 meter kurang lebih tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DanDes Desa Lasoso untuk pengerjaan drainase sendiri sebesar Rp. 170-an juta kurang lebih, namun dalam realisasinya mantan Kepala Desa (Kades) Lasoso, Hamid hanya mengadakan 3 ret pasir dan batu yang hingga saat ini masih ada di lokasi pengerjaan meski pekerjaannya hingga saat ini belum ada.

“Fenomena yang terjadi dilapangan memang mantan Kades ini tidak menunjukkan niat baiknya, sampai saat ini pekerjaannya belum sama sekali ada, cuman material saja itupun sangat tidak sesuai dengan volume kerjaan.” Kata Kabid Hukum DPC Projo Konawe, Abiding Slamet saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Menurut Abiding, ironisnya lagi DanDes yang diduga di korupsi oleh Mantan Kades itu disinyalir digunakan untuk biaya pencalonan ulangnya di Pilkades lalu, meski pada akhirnya tidak terpilih kembali. Soal pertanggung jawaban, Abiding mengungkapkan, Mantan Kades menolak untuk komentar.

“Persoalan ini kami lihat seakan dibiarkan, misalnya pihak Kecamatan Anggalomoare yang punya fungsi pengawasan dan pembinaan tidak berbuat apa-apa. Makanya hal ini jadi pertimbangan kami untuk membawa kasus ini ke proses hukum, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menjadi contoh negatif buat desa lainnya di Anggalomoare.” Tandas Abiding.

Abiding mendesak agar instansi terkait seperti Dinas Pemberdaayan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Konawe segera melakukan monitoring dan segera meminta pertanggung jawaban mantan Kades terkait pengunaan DanDes ini, sebab menurutnya hal ini sudah sangat menyalahi aturan dan telah masuk dalam ranah pidana yang bisa menyeret pelakunya ke proses hukum.

“Yang disalahgunakan itu adalah dana negara, jadi tidak ada alasan untuk Inspektorat menunda menyelidiki permasalahan ini. Makanya kami sekarang mendesak intansi terkait segera turun lapangan cek kondisi dilapangan dan jika terbukti segera lakukan tindakan yang tegas.” Tegas Abiding.

Abiding menuturkan, persoalan ini sangat mengganggu proses pembangunan di Desa Lasoso. Soal Kades yang menjabat saat ini, menurut Abiding dirinya tak mau melibatkan diri, sehingga jika tak ada kejelasan maka pengerjaan drainase akan terus mangkrak.

“Kami tidak punya kelonggaran dalam mengawal kasus ini. Yang jelas saat ini kita desak instansi terkait untuk segera mengambil kesimpulan, jika terbukti maka segera proses.”

Abidjng mendesak, agar pemerintah daerah dalam hal ini DPMD dan BPAKD serta verifikasi APB-Des mencairkan DanDes untuk Desa Lasoso maupun desa lainnya di periode ini, hal ini untuk dijadikan sebagai pembelajaran dalam perbaikan pengelolaan DanDes.

“Kami mendesak agar pihak-pihak yang terkait jangan dulu mengakomodir kegiatan-kegiatan yang ada di Desa Lasoso sampai ada kejelasan status dari penggunaan dana yang sebelumnya, dan ini juga berlaku buat desa-desa yang lainnya.” desak Abiding.

Abiding menegaskan, jika pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan DanDes ini tidak segera mengambil tindakan pasti, maka dirinya memastikan Lembaga Projo akan mengawal sendiri kasus ini dan akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib untuk di proses hukum.

“Kami tidak main-main masalah ini, jika memang ini belum jelas maka kami akan segera melaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti, sebab ini masalah korupsi yang serius dan dapat berdampak pada penggunaan DanDes selanjutnya.” tegas Abiding. (KS/Red)

  • Bagikan