KENDARI- Niat untung dengan pundi pundi rupiah yang cukup “wah”, Daeng Sutte alias Muhamad Amir(51) warga Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel), berujung bui dan terancam hukuman mati, pasalnya pria paruh baya yang seharinya menjadi sopir angkutan dikota asalnya diciduk aparat keamanan karna membawa narkotika jenis sabu.
Tak main-main jumlah yang tidak sedikit, bahkan masuk dalam rekor baru dalam pengungkapan peredaran sabu diwilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Ia menjadi kurir pengantaran sabu sebanyak 5 kilogram.
Kepala BNNP Sultra, Kombes pol Bambang priayambdha, pada Senin (21/1/19), mengungkapkan, tersangka adalah kurir yang telah dua kali melakukan pengantar narkotika jenis sabu dalam wilayah Sultra dari kota Makassar.
“Tersangka Daeng sutte, sengaja mengunakan jalur laut dan juga transportasi umum untuk menyamarkan kegiatan, sekali pengantaran pria paruh baya tersebut mendapat upah hingga 20 juta rupiah,” Ungkap Kombes pol Bambang
Dikatakan, adapun penangkapan tersangka dilakukan berkat adanya laporan adanya pengiriman dari kota Makasar, hingga pihak BNNP Sultra melakukan pemantauan mulai dari pelabuhan kolaka hingga kelokasi penangkapan disekitar Kecamatan Anggolomoare Kabupaten Konawe, pada sebuah warung coto.
Untuk pengembangan saat ini juga pihak terkait yakni BNNP dan juga aparat Kepolisian telah memeriksa sejumlah ponsel milik tersangka untuk mengetahui pemesan barang haram narkotika tersebut.
Dengan barang bukti dan juga golongan narkotika jenis sabu yang dibawah, maka tersangka Daeng sutte alias Muhamad Amir ini akan dijerat pasal 114 ayat 2, subsider, pasal 112(2) Undang-undang RI, tentang Narkotika tahun 2009 no, 35,dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup
Sementara itu jumlah pengungkapan sabu sebanyak 5 kg ini adalah yang terbesar dalam lima tahun terakhir dalam wilayah Sultra.(Ekho)