KABARANOA.ID: KONAWE – Dua pemuda asal Kecamatan Unaaha, masing-masing berinisial RS (20) dan AAB (18) diamankan personel Polres Konawe, pada Senin (11/7/2022).
RS dan AAB terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum, lantaran menjadi tersangka kasus penganiayaan kepada korban atas nama Muh. Al Ikwan, asal Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, kepada awak media menjelaskan, penikaman terjadi pada Minggu dini hari (10/7/2022), sekira pukul 02.30 Wita.
Awalnya Al Ikwan bersama temannya Aman, tengah berkendara dengan roda, tiba-tiba di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, mereka dihadang oleh dua pelaku bersama beberapa rekannya yang juga mengendarai motor.
“Salah satu orang dari kelompok tersebut melakukan penusukan, penikaman terhadap Al Ikwan, kemudian temannya Aman melarikan diri ke dalam semak-semak untuk menyelamatkan diri,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat dari penikaman tersebut korban mengalami luka tusuk sedalam 2 cm pada bagian punggung, serta luka tusuk pada bagian paha sepanjang 2 cm. Ia dirawat di BLUD RS Konawe.
Berdasarkan keterangan Aman kepada pihak kepolisian, dirinya mengenal salah satu pelaku, sehingga ia menduga, kejadian tersebut sebagai aksi balas dendam, karena sebelumnya sekira satu minggu lalu, ia bermasalah dengan kelompok anak motor dari Kecamatan Unaaha.
“Kejadian tersebut merupakan aksi balas dendam, dimana sebelumnya pernah terjadi perkelahian akibat ketersinggungan saat mengendarai motor,” ucap AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru. (Sarman)